[HI-Chronicles #5] Beyond Foreign Aid and Movie Screens: Kolonialisme Baru di Afrika

Geraldion Alexander Tarigan 

HI UI 2024

 

Proyek di kota-kota Afrika seperti di Lagos, Accra, dan Nairobi banyak memberikan kesan pembangunan. Di kota-kota tersebut, terdapat banyak kantor perwakilan lembaga keuangan internasional, seperti IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia. Di jalan kota, mengalun musik Barat; di bioskop, layar film pun menampilkan kisah-kisah pahlawan super yang “menyelamatkan” dunia. Namun, di balik citra kemajuan Afrika, terdapat paradoks yang tercipta: Afrika terlihat merdeka dari luar, tetapi masih terjajah dalam ketergantungan ekonomi dan budaya negara Barat. 

Bantuan luar negeri dan pinjaman dari IMF, yang sering diklaim kaum neoliberal sebagai jalan mencapai kesejahteraan, justru menjadi rantai baru yang menjebak negara-negara Afrika dalam struktur ketimpangan global. Pada saat yang bersamaan, film Hollywood dan industri musik Barat membentuk norma yang menormalkan dominasi Barat. Hal ini dilakukan dengan menampilkan budaya Barat sebagai budaya yang lebih superior karena berdasarkan kebebasan, sedangkan budaya Afrika ditampilkan sebagai budaya terbelakang yang butuh diselamatkan oleh negara-negara Barat. Pada era modern, kolonialisme itu tetap ada, hanya berubah bentuk: tidak lagi datang dari kapal perang dan senjata, tetapi dari kantor dan studio. 

Sejarah Kolonialisme Barat di Afrika

Sejarah kolonialisme bangsa Eropa di Afrika bermula sejak abad ke-15. Kolonialisme di Afrika bermula saat bangsa Portugis dan Spanyol mulai memasuki Afrika untuk mendapatkan emas dan komoditas lain, sebelum akhirnya menjadikan penduduk Afrika sebagai komoditas utama dalam perdagangan internasional. Pada abad ke-16 hingga ke-19, bangsa Eropa melakukan Perdagangan Budak Transatlantik, dengan jumlah budak yang sangat besar, mencapai sekitar 9,5 juta jiwa dari Afrika ke Amerika antara 1500–1870. 

Periode kolonialisme secara langsung Eropa terhadap Afrika mencapai puncaknya pada 1881–1914, setelah Konferensi Berlin 1884 yang membagi wilayah Afrika di antara negara-negara Eropa. Peristiwa ini dikenal dengan Scramble of Africa. Negara kolonial seperti Prancis menerapkan kebijakan asimilasi budaya dan politik untuk melemahkan identitas lokal serta memaksakan sistem sosial Barat di wilayah jajahannya. Sistem ini mengakibatkan dampak yang menghancurkan bagi penduduk Afrika, seperti depopulasi, kelaparan, dan kerusakan tempat tinggal. Selain itu, sistem ini menyebabkan hilangnya bahasa, budaya, serta identitas lokal Afrika karena diganti oleh nilai-nilai Barat. 

Salah satu dampak paling merusak dari sistem ini adalah kerja paksa. Pekerja pribumi direkrut secara paksa untuk bekerja di tambang, perkebunan, dan proyek infrastruktur, dengan angka kematian mencapai 50% di wilayah seperti Kongo Prancis akibat kelaparan, penyakit, dan kondisi kerja yang brutal. Selain kematian, sistem kekeluargaan menjadi terpecah karena laki-laki harus melakukan kerja paksa, menyebabkan runtuhnya struktur kekerabatan tradisional. Kerusakan lingkungan juga terjadi karena eksploitasi besar-besaran terhadap karet, pertambangan, dan penggundulan hutan, menghancurkan ekosistem lokal. Negara kolonial lain seperti Inggris, Portugal, Jerman, Spanyol, Belgia, dan Italia juga melakukan hal yang sama di daerah jajahannya.

Masuknya IMF dan Bank Dunia ke Afrika

Setelah Perang Dunia II, negara-negara Eropa banyak kehilangan uang karena peperangan di Eropa dan perlawanan warga koloni untuk memperoleh kemerdekaan. Hal ini dilihat sebagai peluang bisnis baru bagi institusi seperti IMF dan Bank Dunia. Sejarah keterlibatan IMF dan Bank Dunia di Afrika berakar pada pembentukan kedua institusi tersebut di Konferensi Bretton Woods pada Juli 1944 oleh AS (Amerika Serikat) dan negara-negara Sekutu. IMF sendiri didirikan untuk menjaga stabilitas moneter internasional, sementara Bank Dunia, yang berakar dari IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) untuk membantu rekonstruksi pasca-Perang Dunia II. 

Meskipun awalnya berfokus di Eropa, kedua institusi tersebut mulai berfokus kepada negara-negara berkembang pada 1960-an dengan pembentukan IDA (International Development Association) pada 1960 yang memberi Bank instrumen khusus (kredit lunak/grant) untuk membantu negara-negara berkembang. Sejumlah negara Afrika mulai menjadi anggota dan menerima pinjaman Bank Dunia sejak merdeka. Pada saat yang bersamaan, IMF menyediakan mekanisme stabilisasi makro dalam bentuk balance-of-payments support kepada negara-negara Afrika yang menghadapi krisis neraca pembayaran. 

Keterlibatan IMF di Afrika kemudian meningkat ketika negara yang baru merdeka menghadapi volatilitas perdagangan dan mata uang sehingga memerlukan pinjaman jangka pendek. Tekanan ekonomi kian meningkat di Afrika pada 1970-an akibat volatilitas harga minyak dan kenaikan suku bunga dunia. Hal ini membuat banyak negara Afrika menumpuk utang luar negeri. Pada 1980-an, krisis utang tersebut memicu peran besar IMF Bank Dunia lewat program structural adjustment (SAPs) yang mensyaratkan liberalisasi, privatisasi, devaluasi, dan pemotongan belanja publik sebagai syarat pinjaman. 

Masuknya Budaya Populer Barat ke Afrika

Sejak akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, perdagangan kolonial membawa budaya populer negara Barat, seperti gramofon dan piringan hitam, ke kota-kota Afrika. Dalam perkembangannya, misionaris, pedagang, dan perusahaan rekaman memperkenalkan lagu-lagu Eropa dan Amerika Latin ke khalayak lokal, membentuk basis awal konsumsi musik di Afrika. Pada rentang 1920–1950, radio kolonial yang awalnya dikelola oleh pemerintah kolonial atau perusahaan komersial mempercepat difusi lagu-lagu Barat dan menormalkan format siaran musik dan drama bagi jaringan penyiaran Afrika. Pada saat yang bersamaan, bioskop-bioskop perkotaan di koloni menayangkan film Hollywood dan Eropa secara reguler sehingga gaya naratif dan genre film Barat (drama, komedi, pahlawan super) menjadi bagian dari konsumsi hiburan masyarakat Afrika. Paparan terus-menerus terhadap musik, radio, dan film negara Barat mendorong para musisi Afrika mengadopsi dan mengadaptasi instrumen seperti gitar listrik dan drum. Bahkan, adopsi aransemen serta struktur lagu Barat menciptakan genre hibrida seperti highlife, juju, soukous, dan kemudian afrobeat yang memadukan elemen lokal dengan genre R&B dan jazz

Dua Mekanisme Neokolonialisme di Afrika: Institusi dan Budaya 

Setelah proses dekolonisasi pada 1950–1970-an, banyak negara Afrika bergabung dengan institusi internasional seperti IMF dan Bank Dunia dengan harapan memperoleh stabilitas ekonomi dan dukungan pembangunan. Namun, beberapa sumber menunjukkan bahwa struktur kelembagaan dan syarat kebijakan yang diberlakukan sering kali menciptakan ketergantungan yang merugikan negara Afrika. Program structural adjustment yang diterapkan IMF dan Bank Dunia sejak awal 1980-an termasuk privatisasi, liberalisasi perdagangan, dan pemotongan belanja sosial terbukti memperburuk kemiskinan, merusak kapasitas negara, dan memaksa negara Afrika membuka pasarnya bagi perusahaan Barat yang jauh lebih kuat secara finansial dan teknologis. Selain itu, aturan WTO tentang tarif, subsidi, dan perdagangan pertanian secara struktural lebih menguntungkan negara industri Barat yang sering kali melakukan proteksi pasar domestik sehingga industri Afrika kesulitan bersaing dan terjebak sebagai eksportir bahan mentah dengan nilai rendah untuk diproses di negara Barat. 

Dengan sistem pemungutan suara berbasis kontribusi modal di institusi keuangan internasional, Amerika Serikat dan Eropa sebagai penanam modal terbesar di Afrika memiliki kekuatan besar dalam menentukan kebijakan. Sementara itu, negara Afrika memiliki suara sangat kecil dan tidak dapat memengaruhi aturan yang berdampak pada dirinya sendiri. Kaum akademisi penganut paradigma poskolonial menilai bahwa pola ini menciptakan “kolonialisme ekonomi” baru karena kekuasaan Barat berhasil dibuat dan dipertahankan dengan mekanisme utang, syarat pinjaman, dan integrasi paksa ke pasar global, mengakibatkan negara Afrika kehilangan kedaulatan ekonomi. Dengan demikian, institusi internasional pascakolonisasi sering kali menjadi alat hegemoni negara Barat meskipun dibentuk atas nama pembangunan dan kerja sama internasional.

Sejak pascakolonialisme, film dan musik Barat juga dapat dilihat sebagai instrumen yang mempertahankan status quo neokolonialis melalui kombinasi dari kontrol distribusi dan pemasukan pesan ke masyarakat Afrika. Produk budaya negara Barat (film Hollywood, musik populer Barat) disebarkan lewat jaringan distribusi dan industri global yang dikuasai oleh korporasi Barat seperti Universal Pictures, Paramount Pictures, dan Warner Bros. Akibatnya, akses pasar dan saluran monetisasi (royalti, lisensi, box office, streaming) cenderung menguntungkan aktor-aktor Barat dan menempatkan produsen Afrika di posisi subordinat. Hal ini kian memperkuat ketergantungan ekonomi Afrika dan mengeluarkan modal kembali ke pusat-pusat industri budaya di Barat, khususnya ke Hollywood. 

Selain itu, narasi dan estetika media Barat sering mengeksotifikasi dan mereduksi pengalaman Afrika menjadi stereotipe yang mudah dikonsumsi sehingga tidak menampilkan budaya Afrika yang sesungguhnya. Hal ini merupakan sebuah proses representasi yang memelihara hierarki pengetahuan dan legitimasi budaya Barat sehingga ide tentang “kemajuan”, “modernitas”, atau “keberadaban” tetap diposisikan dalam kerangka Barat. Hal ini dapat terlihat dari film Black Panther (2018) yang memperlihatkan negara Afrika fiksi yang sangat maju bernama Wakanda. Namun, kemajuan Wakanda masih bersifat Barat-sentris dengan adanya teknologi seperti mobil terbang dan teknologi kecerdasan bautan mutakhir sehingga tidak menunjukkan model kemajuan yang sebenarnya diciptakan masyarakat Afrika. 

Musik dan film lokal yang ingin menembus pasar global sering harus menyesuaikan bentuk, bahasa, dan produksinya ke dalam standar komersial internasional (format lagu, durasi, kualitas produksi) yang dibentuk oleh pasar Barat. Hal ini mengakibatkan “hibridisasi” yang asimetris elemen dari budaya lokal Afrika diserap, tetapi nilai tambah ekonomi dan kontrol hak-hak intelektual tetap berada di tangan pemain besar. Dalam hal ini, Barat menggunakan mekanisme ideologis berupa praktik “encoding” pesan budaya oleh produsen Barat dan “decoding” yang dipengaruhi oleh pendidikan, bahasa, dan media lokal yang banyak dikonstruksi sepanjang era kolonial. Perbenturan antara kepentingan Barat dan lokal ini menjadikan audiens Afrika lebih mudah menerima produk Barat sebagai norma atau aspirasi. Alhasil, hegemoni direproduksi pada level subjektivitas dan selera. 

Kedua mekanisme ini memiliki keterkaitan erat karena kebijakan perdagangan, hak cipta internasional, dan perjanjian distribusi audiovisual memberi keuntungan struktural bagi entitas Barat (syarat lisensi, pembagian pendapatan streaming). Hal ini memperpanjang pengaruh ekonomi-politik Barat tanpa bentuk pendudukan militer tradisional sebuah bentuk neokolonialisme budaya yang bekerja melalui pasar, hukum, dan tata cara representasi. Sebagai contoh, produsen musik dari Afrika harus memasarkan karya mereka dengan menggunakan platform Barat seperti Youtube dan Spotify dengan sistem pembagian upah yang dianggap tidak adil bagi para produsen. Akademisi dan aktivis menyebut bentuk terbaru ini metacolonialism, yakni kolonisasi yang menargetkan “being” (jati diri, identitas, estetika, waktu, dan nilai). Kultur populer menjadi salah satu medan utama reproduksi dan pewajaran kekuasaan global Barat yang juga berkelindan dengan struktur keuangan internasional. 

Kesimpulan

Kolonialisme memiliki sejarah yang panjang di Afrika, yang dimulai pada abad ke-15 oleh Spanyol dan Portugal. Pada abad ke-19 dan 20, negara-negara Eropa berhasil mengontrol hampir seluruh Afrika secara langsung dengan membagi tanah Afrika dalam Konferensi Berlin (1884). Setelah Perang Dunia II, koloni negara Eropa di Afrika mulai memperjuangkan kemerdekaan. Namun, bahkan sesudah merdeka, masih ada kekuasaan dalam bentuk lain yang membuat negara-negara Afrika masih terikat dengan budaya dan ekonomi negara Barat. 

Warisan kolonial, seperti perampasan sumber daya, kerja paksa, penghancuran identitas, hingga eksploitasi ekonomi kini bertransformasi ke dalam bentuk neokolonialisme dengan bantuan instrumen lembaga seperti IMF dan Bank Dunia. Institusi keuangan internasional mengikat negara Afrika dalam ikatan utang, syarat kebijakan ekonomi yang merusak, dan ketidaksetaraan struktural dalam sistem perdagangan global. Pada saat yang sama, film dan musik Barat melanjutkan dominasi dengan membentuk persepsi tentang superioritas budaya Barat dan inferioritas Afrika, memperkuat hierarki global melalui representasi, distribusi, dan kontrol industri budaya. 

Baik melalui ekonomi maupun budaya, kekuasaan Barat tidak lagi hadir dalam bentuk klasik seperti kapal perang dan senjata api, tetapi melalui mekanisme yang lebih mudah diterima oleh publik. Pinjaman, regulasi internasional, dan narasi media menciptakan norma yang mewajarkan dominasi Barat dan membatasi kedaulatan negara Afrika. Modernitas Afrika di permukaan justru menutupi kenyataan bahwa struktur kolonialisme masih berlangsung dengan cara baru yang lebih halus, sistemik, dan tersembunyi.

 

 

Daftar Pustaka

Bulhan, Hussein A. “Stages of Colonialism in Africa: From Occupation of Land to Occupation of Being.” Journal of Social and Political Psychology 3, no. 1 (2015): 239–56. PDF https://doi.org/10.5964/jspp.v3i1.143

IMF and World Bank, “Heavily Indebted Poor Countries (HIPC) Initiative” (1996; Enhanced 1999) — IMF factsheet / World Bank HIPC brief. https://www.worldbank.org/en/topic/debt/brief/hipc

International Monetary Fund, “IMF Timeline,” IMF; and Sandra Kollen Ghizoni, “Creation of the Bretton Woods System,” Federal Reserve History; and World Bank, “History.” https://www.federalreservehistory.org/essays/bretton-woods-created

International Monetary Fund, “What is the IMF? / About the IMF.” https://www.imf.org/en/about/factsheets/imf-at-a-glance

K. Havnevik et al., “The IMF and the World Bank in Africa: conditionality, impact, and alternative” and A. Ismi, Impoverishing a Continent: The World Bank and the IMF in Africa (criticisms and NGO analyses). https://www.researchgate.net/publication/274190017_The_IMF_and_the_World_Bank_in_Africa_Conditionality_Impact_and_Alternatives

Ngaire Woods, The Globalizers: The IMF, the World Bank, and Their Borrowers (Ithaca: Cornell University Press, 2006), 32–36. http://dx.doi.org/10.1080/00213624.2007.11507079

Said, Edward W. Orientalism. New York: Pantheon Books, 1978.

Schiller, Herbert I. Communication and Cultural Domination. White Plains, NY: International Arts and Sciences Press, 1976. https://www.jstor.org/stable/27868829

World Bank, Africa’s Experience with Structural Adjustment (World Bank Policy Research/Regional study) and IMF eLibrary overview on structural adjustment programs.

World Bank, “Getting to Know the World Bank Group / recent work,” and World Bank/IMF evaluations of HIPC and more recent programs (Independent Evaluation Group). https://ida.worldbank.org/en/about/history/ida-at-60

Yuli Handayani & Khaeruddin. “Perbudakan di Afrika Tengah pada Masa Kolonial Perancis (1881–1914).” Prodi Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Makassar, 1–12. https://journal.lontaradigitech.com/index.php/librarylegacy/article/view/604

HI FISIP UI Sambut Kunjungan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia

HI FISIP UI Sambut Kunjungan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia

Depok, 27 November 2025, Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia menyambut kunjungan kehormatan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, H.E. Phillip Taula, di Gedung A FISIP UI.

Kunjungan dimulai pukul 11.00 WIB dengan sesi ramah tamah bersama pimpinan FISIP UI dan Departemen HI. Dalam kesempatan tersebut, Dubes Taula juga berkeliling meninjau berbagai sarana dan prasarana fakultas, termasuk Maritime and Border Research Center (MBRC) yang menjadi salah satu pusat riset unggulan di lingkungan FISIP UI.

Kuliah Umum: New Zealand’s Foreign Policy in the Indo-Pacific

Setelah sesi perkenalan, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum yang berlangsung di Auditorium Komunikasi FISIP UI dan dihadiri lebih dari 40 mahasiswa dari berbagai program studi di UI. Dalam kuliah berjudul “New Zealand’s Foreign Policy in the Indo-Pacific,” Dubes Taula memaparkan arah kebijakan luar negeri Selandia Baru yang berfokus pada tiga prioritas strategis: memperkuat hubungan internasional, meningkatkan kemakmuran, dan memperkuat keamanan kawasan.

Beliau menekankan bahwa Asia Tenggara, termasuk Indonesia, merupakan prioritas utama dalam kebijakan luar negeri Selandia Baru. Hubungan kedua negara mencakup berbagai bidang kerja sama, seperti keamanan pangan, energi terbarukan, pertahanan, perdagangan, dan pendidikan.

Peluang Beasiswa dan Studi di Selandia Baru

Selain membahas politik luar negeri, Dubes Taula juga memperkenalkan berbagai peluang pendidikan dan beasiswa pascasarjana di Selandia Baru. Beliau menyoroti bahwa seluruh universitas di Selandia Baru termasuk dalam 2% universitas terbaik dunia (QS World University Rankings 2025) serta menempati peringkat ke-4 dalam Global Peace Index 2024 sebagai negara teraman untuk belajar.

Sesi presentasi ini mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang aktif bertanya mengenai proses aplikasi, peluang riset, serta budaya akademik di Selandia Baru. Diskusi kemudian dipandu oleh Prof. Evi Fitriani, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.30 WIB dengan penyerahan cendera mata oleh Ketua Departemen HI, Dr. Broto Wardoyo, kepada Duta Besar Phillip Taula sebagai simbol penghargaan dan persahabatan antara HI FISIP UI dan Kedutaan Besar Selandia Baru.

“The Killing of Females Because They Are Females”:  Hakikat, Penyebab, dan Kompleksitas Femisida

[HI-Chronicles x HI-Matters: Special Edition HAKTP]

Oleh: Dinar Maharani – HI’23

Divisi Penelitian dan Pengembangan HMHI FISIP UI

 

TRIGGER WARNING: Konten yang dibahas memuat budaya perkosaan dan pelecehan seksual serta kekerasan gamblang terhadap perempuan.

 

PENDAHULUAN

Pada 2022, Jina Mahsa Amini, perempuan berusia 22 tahun, tewas dibunuh oleh aparat Patroli Bimbingan (Morality Police) di Iran karena menolak menggunakan hijab. 

 

Bagi banyak orang, Amini hanyalah satu dari sekian banyaknya “perempuan malang” yang tewas akibat brutalitas aparat di Iran. Selama 25 hari pada Maret 2025 saja, 24 perempuan tewas dibunuh, sementara pada Juli 2025, angka ini hanya menurun tipis menjadi 22 perempuan (Tavassoli, 2025). Artinya, setiap harinya, ada satu perempuan di Iran yang tewas dibunuh karena identitas keperempuanannya. 

 

Kisah Mahsa membuat amarah masyarakat memuncak. Di Iran, gelombang protes seperti gerakan sosial Woman, Freedom, Life mulai menyuarakan penolakan terhadap mandat wajib hijab bagi perempuan Iran. Inti penolakan yang disampaikan sebenarnya tidak tertuju pada ajaran agama, tetapi pada kontrol aparatus negara dalam membenarkan kekerasan, bahkan tindak pembunuhan, terhadap individu yang dianggap tidak sesuai dengan konstruksi “perempuan yang semestinya”. Respons ini lantas mengundang perhatian internasional terhadap istilah yang sudah ada sejak 1970-an, tetapi kerap terabaikan dalam bahasan tentang hak asasi manusia: femisida.

 

HAKIKAT DAN BENTUK FEMISIDA

Istilah “femisida” (kadang “feminisida”) pertama dicetuskan pada 1976 oleh aktivis feminis kelahiran Afrika Selatan, Diana Russell dalam kata sambutannya di International Tribunal on Crimes Against Women, Brussels, Belgia. Terilhami pengacara feminis Catharine McKinnon yang mencetuskan istilah “kekerasan seksual” (sexual harassment) sekitar waktu yang sama, Russell menciptakan istilah “femisida” untuk menekankan kedudukan perempuan sebagai korban pembunuhan karena diskriminasi berbasis gender. Bagi Russell, istilah “femisida” adalah pembaruan terhadap istilah yang tidak sensitif gender (misal, “homicide”), atau istilah yang sensitif gender, tetapi tidak secara gamblang merujuk pada perempuan sebagai kelompok termarginalisasi (misal, “gender-discriminatory murder”).

 

Russell mendefinisikan femisida melalui jargon kondangnya, “the killing of females… because they are female” (“dibunuhnya perempuan… karena mereka perempuan”). Russell memilih kata “female” untuk menegaskan bahwa femisida tidak hanya terjadi pada perempuan dewasa (“woman”), tetapi dapat terjadi pada semua kelompok usia. Femisida dapat dibagi ke beragam kategori tergantung aspek yang dijadikan fokus utama dalam kajiannya. Namun, secara umum, bentuk-bentuk femisida dibagi berdasarkan pelakunya. Bentuk pertama disebut non-intimate femicide, yaitu femisida yang dilakukan oleh pelaku selain anggota keluarga atau pasangan romantis korban. Canadian Femicide Observatory for Justice and Accountability (2023) memaparkan bahwa non-intimate femicide kerap terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau kriminalitas seperti prostitusi dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan jejaring yang terorganisasi secara transnasional. Pembunuhan perempuan oleh orang yang tidak dikenalnya juga tergolong non-intimate femicide

 

Meski demikian, mayoritas femisida justru tergolong intimate femicide karena dilakukan oleh orang terdekat, seperti anggota keluarga atau pasangan romantis. Laporan gabungan terbitan 2023 dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan UN (United Nations) Women menyebutkan bahwa pada 2022, lebih dari 48 ribu perempuan di seluruh dunia menjadi korban intimate femicide, dengan jumlah kematian terbanyak di Afrika dan Asia. Bahkan, 55% perempuan dibunuh oleh anggota keluarga atau pasangan romantisnya sendiri, lebih dari 4 kali persentase laki-laki, 12%. Meski kebanyakan dilakukan oleh laki-laki, dalam beberapa kasus, intimate femicide juga dilakukan oleh sesama perempuan. Sebagai contoh, seorang ibu melakukan atau menyetujui prosedur pemotongan kelamin (female genital mutilation) terhadap anaknya sendiri. Namun, Russell (2012) menitikberatkan bahwa perempuan menjadi pelaku intimate femicide karena koersi atau ancaman hukuman dari pihak laki-laki dalam keluarga, menandai bahwa perempuan senantiasa terperangkap dalam struktur patriarki.

 

FEMISIDA DALAM SEJARAH: MISOGINI DAN KOMPLEKSITASNYA

Apabila patriarki didefinisikan sebagai sistem yang melanggengkan kontrol laki-laki terhadap perempuan, misogini adalah salah satu mekanisme yang dikonstruksikan untuk mempertahankan struktur tersebut. Misogini berfungsi menegaskan dan mengatur norma dan ekspektasi terhadap perempuan dalam ideologi patriarki (Manne, 2018). Misogini kemudian terwujud melalui amarah, kecemburuan, dan superioritas. Sentimen-sentimen ini menjadi landasan utama dilakukannya tindak femisida. Misogini memunculkan rasa kepemilikan (ownership) pada pelaku terhadap korban karena perempuan dianggap sebagai “objek” yang dapat diperlakukan sekenanya. 

 

Sejalan dengan hakikatnya sebagai penunjang norma-norma patriarki, misogini mendorong terjadinya femisida ketika korban dianggap “menyeleweng” dari norma atau peran gender (gender roles) yang dianggap lazim dalam masyarakat. Femisida juga dapat terjadi ketika korban menolak pernikahan atau hubungan seksual. Kasus Amini yang telah dipaparkan di awal dapat ditafsirkan terjadi karena Amini dianggap telah “membangkang” syariat Islam yang telah ditetapkan sebagai hukum utama di Iran sejak Revolusi 1979 karena menolak memakai hijab. Pembunuhan Amini dapat dikategorikan sebagai apa yang disebut sebagai honor killing, yaitu pembunuhan perempuan karena dianggap merusak kehormatan diri, keluarga, masyarakat, atau agama. Honor killing juga biasa dilakukan karena korban merupakan penyintas perkosaan atau melakukan hubungan seksual di luar nikah, terutama di masyarakat yang didominasi aliran agama atau norma sosial yang bersifat konservatif. 

 

Misogini dianggap muncul bersamaan dengan bermulanya dominasi ideologi patriarki di masyarakat. Tsolas (2022) mencatat bahwa secara etimologis, istilah “misogini” berasal dari bahasa Yunani kuno, “misogunia”, yang berarti “kebencian terhadap perempuan”. Dalam cerita rakyat Yunani kuno, tokoh-tokoh perempuan seperti Pandora dan Medusa senantiasa digambarkan sebagai sosok yang serakah, jahat, dan menyerupai monster. Penggambaran ini tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa tubuh perempuan adalah “pecahan” tidak sempurna dari tubuh laki-laki, yang kemudian dikembangkan oleh filsuf dan dokter Yunani kuno seperti Plato, Aristoteles, Galenus, dan Hippokrates. Latar belakang historis ini menunjukkan bahwa misogini bukan ciptaan baru, melainkan pola pikir yang sudah ada sejak babak awal sejarah manusia. Mercer (2018) bahkan menyatakan ini melalui anekdot, “was there ever a time… when patriarchy was not dominant?” (“apakah pernah ada suatu waktu… ketika patriarki bukan struktur yang dominan?”). 

 

Senada dengan premis ini, femisida sebagai buntut misogini juga dapat ditemukan sepanjang sejarah manusia. Salah satu peristiwa sejarah yang kerap dijadikan contoh kasus bagi femisida pada era kuno adalah witch hunt atau pembantaian perempuan yang dituduh sebagai “penyihir” di Salem, Amerika Serikat pada 1692–3. Witch hunt yang terjadi di Salem merupakan buntut peristiwa serupa yang terjadi di Eropa sejak 1300-an (Wallenfeldt, 2025). Pembunuhan sistematis perempuan di Eropa berlangsung hingga 1700-an dan memuncak pada era Reformasi Gereja. Institusi sosial dan agama di bawah Gereja Katolik mempersekusi perempuan yang dianggap “tidak sejalan” dengan konstruksi sosial peran perempuan yang taat, patuh, dan “menjaga kehormatan” (Lally, 2025). Para korban ditengarai sebagai penyihir hanya karena tidak pergi ke gereja atau menjalin hubungan romantis dengan pasangan yang memiliki status sosial lebih rendah. Terjadinya witch hunt di dua benua dengan rentang waktu yang terpaut cukup jauh menyiratkan bahwa misogini dan patriarki ada secara universal meski ditafsirkan secara berbeda-beda menurut konteks lokal di tiap-tiap negara atau masyarakat.

 

Femisida dalam sejarah manusia kian dirumitkan oleh kompleksitas sosial lain, seperti budaya. Di India zaman kolonial Raj Britania Raya, perempuan yang ditinggal mati suaminya terlebih dahulu wajib membakar dirinya dalam prosesi bernama sati. Tradisi ini menyoroti bahwa patriarki kadang dibingkai dengan “halus” melalui jargon-jargon tentang kesetiaan dan pengabdian yang sudah menjadi “kodrat” bagi perempuan. Teoretikus feminisme-pascakolonialisme, Gayatri Spivak, mengangkat sati sebagai contoh kasus untuk membuktikan gagasannya bahwa perempuan terperangkap dalam struktur hegemonik yang berlapis: pertama, ia ditindas oleh kekuasaan aparatus negara dan kolonialisme; kedua, ia juga ditindas oleh patriarki di masyarakatnya sendiri.

 

Dalam beberapa konteks, kuatnya patriarki dalam budaya dan tradisi masyarakat diperburuk oleh kebijakan negara, menambah kompleksitas lain dalam memahami femisida. Pembunuhan bayi (infantisida) yang marak terjadi di Tiongkok sebagai imbas dari Kebijakan Satu Anak (One Child Policy), misalnya, lebih banyak menyasar bayi perempuan daripada laki-laki. Hal ini menunjukkan adanya pembunuhan yang bersifat sex-selective. Infantisida yang sudah menjadi “akibat wajar” Kebijakan Satu Anak nyatanya tidak akan mencapai tingkat keparahan yang sama tanpa adanya stigma kultural bahwa anak laki-laki lebih diinginkan daripada anak perempuan. Perkembangan teknologi medis, seperti USG (ultrasonografi) yang memudahkan ibu hamil mengetahui jenis kelamin anak dalam kandungannya, juga telah mengakibatkan peningkatan infantisida sex-selective di negara Asia lain dengan nilai patriarkis serupa, seperti India, Nepal, hingga Korea Selatan (Szczepanski, 2025).

 

KERENTANAN YANG BERKELINDAN

Perdebatan kontemporer, khususnya dalam kaitannya dengan konsep interseksionalitas yang dicanangkan Kimberlé Crenshaw pada 1989, meliputi cakupan tindak femisida itu sendiri. Jika seorang perempuan dibunuh karena hal selain identitas gendernya, misalnya karena harta atau sentimen rasial, apakah tindak ini tetap termasuk femisida? 

 

Perdebatan-perdebatan ini menandai keberanjakan teoretis dari definisi inisial yang memaknai femisida sebagai sekadar “tindak pembunuhan perempuan karena identitas gendernya”. Meski tampak sepele, kompleksitas perdebatan ini sangat krusial karena menghasilkan pemahaman yang berbeda-beda tentang hakikat femisida. Dalam perkembangannya, kontestasi definisi ini mengakibatkan fragmentasi dalam respons legal dan sosial terhadap femisida (Fitz-Gibbon & Walklate, 2023). Terlebih lagi, pemahaman yang kuat merupakan landasan mendasar bagi aktivis dan gerakan sosial guna memobilisasi dukungan dan menyuarakan isu femisida (Russell, 2011). Ketiadaan konsensus akan hakikat femisida dapat menyulitkan gerakan feminis akar rumput dalam memetakan sumber daya dan strategi yang diperlukan. 

 

Kompleksitas ini berhubungan pula dengan pertanyaan mengenai batas-batas patriarki: apakah betul bahwa pembunuhan perempuan “bukan karena identitas gender” bukan femisida? Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan akibat harta atau sentimen rasial, perempuan tetap menjadi target rentan karena dilihat sebagai kelompok yang lemah. Artinya, kalaupun menjadi target pembunuhan karena identitas selain gender, perempuan sudah berada dalam posisi yang lebih rentan sedari awal karena ia perempuan. Temuan-temuan ini menelurkan urgensi untuk menegaskan aspek “direncana dan disengaja” dalam mengartikan femisida sebagai tindak kriminal. Selain itu, diperlukan penekanan pada fakta bahwa terlepas dari motifnya, semua tindak femisida didorong oleh sentimen misoginis.

 

Stigma “lemah dan tidak dapat melawan” juga mengakibatkan kerentanan pada kelompok lain, misalnya perempuan di negara miskin atau memiliki ketergantungan finansial terhadap sosok laki-laki di keluarganya. Hal ini mengakibatkan perempuan tidak memiliki sumber daya untuk mengamankan diri atau mencari bantuan dan perlindungan hukum ketika terjadi kekerasan domestik. Masa-masa biologis tertentu, seperti kehamilan dan pascamelahirkan (postpartum), juga mengakibatkan perempuan lebih lemah secara fisik sehingga lebih rentan menjadi korban femisida. Bahkan, studi dari Wallace et al. (2021) membuktikan bahwa penyebab kematian terbesar dari ibu hamil dan ibu dalam masa 42 hari pertama pascamelahirkan bukan alasan kesehatan (hipertensi, pendarahan, infeksi), melainkan femisida (sampel data diambil di Amerika Serikat pada 2018–9).

 

Perempuan juga lebih rawan dibunuh oleh orang terdekat, seperti anggota keluarga atau pasangan romantis. Laporan UNODC pada 2018 menyatakan bahwa 36% laki-laki dibunuh oleh orang terdekat, jauh lebih sedikit dari angka 64% perempuan yang mengalami hal sama. Statistik ini menunjukkan kerentanan lain yang dialami perempuan meskipun lebih banyak laki-laki yang menjadi korban pembunuhan secara total di seluruh dunia.

 

IMPLIKASI, TANTANGAN, DAN SOLUSI

Femisida adalah puncak piramida kekerasan terhadap perempuan. Tingkat dasar pada piramida ini ialah sikap dan pemikiran misoginis yang terwujud dalam candaan seksis dan mengobjektifikasi perempuan. Hal ini berarti bahwa meski kerap dianggap sepele, misogini termanifestasi secara nyata dan berpotensi memuncak hingga mencapai tahap kekerasan fisik, yakni femisida. Dalam hal ini, femisida bukan sekadar tindak pembunuhan, melainkan implikasi berbahaya dari patriarki yang mengakibatkan kebencian terhadap perempuan hanya karena identitas gendernya.

 

Dampak langsung femisida ialah penurunan populasi perempuan. Di Tiongkok, sekitar 20 juta anak perempuan diperkirakan tewas dibunuh akibat infantisida sex-selective imbas Kebijakan Satu Anak yang berlaku selama 30 tahun (Jiang, 2024). Fenomena seperti ini bisa mengakibatkan kerugian ekonomi karena perempuan berkontribusi besar terhadap pembangunan ataupun tekanan psikologis bagi orang terdekat yang kehilangan korban. Namun, melampaui dampak-dampak riil tersebut, femisida juga berpotensi melanggengkan struktur patriarki karena beroperasi atas dasar misogini. 

 

Ironisnya, femisida kerap kali luput dari bahasan mengenai feminisme dan hak asasi manusia secara umum. Nyatanya, bentuk-bentuk femisida seperti honor killings, justru marak terjadi di negara yang sudah meratifikasi instrumen hak asasi manusia, seperti Britania Raya, Türkiye, Spanyol, dan Amerika Serikat (Maula, 2021). “Pengabaian” ini utamanya dilakukan terhadap perempuan yang memiliki identitas marginal, seperti perempuan dengan ras dan orientasi seksual minoritas, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Peneliti di Universitas Leiden, Marieke Liem, dalam wawancara dengan van der Elsen (2025) berpendapat bahwa femisida juga kerap dipandang sebagai wajar karena adanya stereotipe dalam budaya populer bahwa “perempuan dibunuh setelah diuntit oleh mantan suami”, tanpa meninjau kompleksitas dan dinamika lainnya.

 

Karena itu, isu femisida tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyediakan solusi jangka pendek, seperti penangkapan pelaku. Kuatnya struktur patriarki menyebabkan banyak orang abai terhadap isu femisida karena dianggap sebagai hal yang wajar menurut budaya atau agama. Ketidaksetaraan (pre-existing inequality) ini diperparah oleh adanya konflik dan kerangka perlindungan legal yang lemah (Ballin, 2024). Oleh sebab itu, penyelesaian masalah femisida memerlukan perombakan pola pikir dan struktur patriarkis yang dibarengi oleh pembatasan terhadap senjata berbahaya, pengadaan dialog mengenai hak perempuan, serta penguatan kerangka institusional agar penanganan legal lebih bersifat preventif daripada represif.

 

Kerangka hukum, dalam ini, khususnya diperlukan dalam konteks resolusi konflik dan perlindungan perempuan dari kekerasan domestik yang menjadi faktor risiko femisida. Pelaksanaan pembangunan perlu menginklusi perempuan dengan tujuan utama menjamin keswadayaan ekonomi guna mengurangi ketergantungan terhadap sosok laki-laki dalam keluarga. Jaminan perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam waktu biologis tertentu (seperti kehamilan dan pascamelahirkan) serta perempuan marginal juga perlu diwujudkan guna mengurangi kerentanan yang berlapis.

 

Dalam konteks hubungan internasional, dengan meluasnya femisida sebagai masalah global, penguatan kerangka hak asasi manusia dan perempuan, seperti CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), juga diperlukan sebagai fondasi kerja sama. Salah satu aspek yang urgen untuk diperhatikan adalah pengadaan mekanisme akuntabilitas untuk menghindari impunitas hukum pelaku femisida. Hal ini berfungsi sebagai solusi atas budaya diam (silence culture) yang berakar dalam tradisi, mengakibatkan masyarakat enggan melapor karena femisida dianggap wajar. Dalam beberapa kasus, hal ini juga merujuk pada jaminan proteksi hukum bagi perempuan yang takut melawan dan bersuara karena tekanan dari sosok laki-laki di sekitarnya. 

 

Lembaga-lembaga yang bergerak dalam isu perempuan, seperti UN Women, perlu berkoordinasi dengan kementerian, institusi negara, hingga organisasi masyarakat sipil. Guna menunjang fungsi ini, peran jejaring masyarakat sipil transnasional sangat esensial dalam memastikan bahwa sosialisasi dan kerangka hukum sampai pada akar rumput. Tanpa penguatan kerangka hukum, pre-existing inequality dalam wujud patriarki dan misogini tidak dapat dimitigasi dengan baik. Pada akhirnya, meski femisida adalah “the killing of females because they are females”, semua gender dan kelompok masyarakat perlu bersatu teguh agar feminisme tidak hanya menjadi sebatas wacana di atas kertas.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ballin, L. (2024, August 6). Strategies to Combat Femicide Globally. Global Geneva. https://www.global-geneva.com/global-issues/rights/strategies-to-combat-femicide-globally.

CFOJA (Canadian Femicide Observatory for Justice and Accountability) (2023, January 29). Subtypes of Femicide. Femicide in Canada. https://femicideincanada.ca/what-is-femicide/subtypes-of-femicide/.

Fitz-Gibbon, K., & Walklate, S. (2023). Cause of death: femicide. Mortality, 28(2), 1–14. https://doi.org/10.1080/13576275.2022.2155509.

Jiang, J. (2024, August 19). China’s one-child policy hangover: Scarred women dismiss Beijing’s pro-birth agenda. CNN. https://edition.cnn.com/2024/08/18/china/china-one-child-policy-hangover-intl-hnk.

Kallie, S. (2025, May 18). The History of Female Infanticide in Asia. ThoughtCo. https://www.thoughtco.com/female-infanticide-in-asia-195450.

Lally, L. (2025, October 31). What witch hunts teach us about modern femicide in Italy . LSE Women, Peace and Security Blog -. https://blogs.lse.ac.uk/wps/2025/10/31/what-witch-hunts-teach-us-about-modern-femicide-in-italy/.

Manne, K. (2018). Down Girl: The Logic of Misogyny. Oxford University Press.

Maula, H. F. D. (2021, October 7). Kehormatan atau Kejahatan? “Honor Killings” dalam Perspektif CEDAW. Center for Religious and Cross-cultural Studies Universitas Gadjah Mada. https://crcs.ugm.ac.id/kehormatan-atau-kejahatan-honor-killings-dalam-perspektif-cedaw/.

Mercer, C. (2018). The Philosophical Roots of Western Misogyny. Philosophical Topics, 46(2), 183–208. https://www.jstor.org/stable/26927955.

Russell, D. (2012). DEFINING FEMICIDE. Diana Russell. https://www.dianarussell.com/defining-femicide-.html.

—. (2011). THE ORIGIN AND IMPORTANCE OF THE TERM FEMICIDE. Diana Russell. https://www.dianarussell.com/origin_of_femicide.html.

Spivak, Gayatri C. (1988). Can the Subaltern Speak? In C. Nelson and L. Grossberg (Eds.), Marxism and the Interpretation of Culture (pp. 271–313). Macmillan Education.

Tavassoli, A. (2025, September 16). Mahsa Amini symbol of wider issue. Otago Daily Times. https://www.odt.co.nz/opinion/mahsa-amini-symbol-wider-issue.

Tsolas, V. (2022). Misogyny, Mothers, Daughters and the Body. Psychoanalytic Inquiry, 42(7), 567–578. https://doi.org/10.1080/07351690.2022.2121147.

UNODC (2018). GLOBAL STUDY ON HOMICIDE: Gender-related killing of women and girls. https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/GSH2018/GSH18_Gender-related_killing_of_women_and_girls.pdf.

UNODC & UN Women (2023). GENDER-RELATED KILLINGS OF WOMEN AND GIRLS (FEMICIDE/FEMINICIDE): Global estimates of female intimate partner/family-related homicides in 2022. https://www.unwomen.org/sites/default/files/2023-11/gender-related-killings-of-women-and-girls-femicide-feminicide-global-estimates-2022-en.pdf.

van der Elsen, J. (2025, November 13). ‘Children are too seldom seen as victims of femicide.’ Universiteit Leiden. https://www.universiteitleiden.nl/en/news/2025/11/children-are-too-seldom-seen-as-victims-of-femicide.

Wallace, M., Gillispie-Bell, V., Cruz, K., Davis, K., Dovile V. (2021). Homicide During Pregnancy and the Postpartum Period in the United States, 2018–2019. Obstetrics & Gynecology, 138(5), 762–769. doi.org/10.1097/AOG.0000000000004671.

Wallenfeldt, J. (2025, October 30). Salem witch trials. Britannica. https://www.britannica.com/event/Salem-witch-trials#ref332154.



FISIP UI Ungkap “Ruang Gelap” Bantuan Kemanusiaan Gaza dalam Diskusi Publik Bersama Human Initiative

FISIP UI Ungkap “Ruang Gelap” Bantuan Kemanusiaan Gaza dalam Diskusi Publik Bersama Human Initiative

Penulis: Tim Departemen Hubungan Internasional, FISIP UI

Depok, 20 November 2025 – Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) melalui Klaster Solidaritas Selatan, Pembangunan dan Transformasi Tata Kelola Global Berkeadilan, kembali menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Ruang Gelap Bantuan Kemanusiaan di Tengah Gencatan Senjata.”  Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan solidaritas tahunan yang digelar bekerja sama dengan Human Initiative, untuk membedah tantangan struktural, operasional, hingga geopolitik dalam penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Acara berlangsung di Auditorium Komunikasi FISIP UI dan dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, lembaga kemanusiaan, serta jurnalis yang memiliki fokus pada isu-isu kemanusiaan dan hubungan internasional.

Solidaritas Akademik, Tantangan Bantuan dan Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Dalam sambutannya, Broto Wardoyo, Ph.D. (FISIP UI) menekankan pentingnya solidaritas akademik yang disertai komitmen moral dan aksi nyata di tengah krisis Gaza. Bambang Suherman (Human Initiative) memaparkan empat tantangan utama penyaluran bantuan: akses terblokade, situasi keamanan, paradigma penanganan hilir, dan ancaman musim dingin, serta adanya “ruang gelap” yang membuat bantuan tertunda berbulan-bulan.

Indah Nuria Savitri, Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri RI, menyoroti kompleksitas diplomasi Palestina, dengan lebih dari 68.000 korban jiwa dan kerusakan berat fasilitas publik. Ia memaparkan tujuh fokus kerja Kemlu, termasuk perlindungan infrastruktur, pemanfaatan teknologi digital, dan penguatan kerja sama multi-stakeholders, menegaskan komitmen Indonesia pada prinsip hukum humaniter internasional.

Sisi Gelap Bantuan: Akses Terbatas, Pembatasan Barang, dan Kompleksitas Lapangan

Dalam diskusi publik yang dipandu Agung Nurwijoyo, M.Sc., para pembicara menyoroti tantangan penyaluran bantuan ke Palestina. Boy Mareta (Human Initiative) menggambarkan sulitnya masuknya bantuan saat KTT Cairo, dengan hanya 12% dari Jordan yang lolos pemeriksaan ketat Israel. Muhamad Ihsan (DT Peduli) menambahkan bahwa banyak barang berbahan besi dilarang masuk sehingga penerima manfaat harus diprioritaskan.

Titi Moektijasih (UN-OCHA) menekankan peran OCHA dalam memastikan akses kemanusiaan, di tengah hambatan geopolitik, penurunan pendanaan, dan meningkatnya korban dari tenaga kemanusiaan maupun jurnalis. Dr. Prita Kusumaningsih (BSMI) menyoroti pembatasan perbatasan serta kebijakan Israel yang sering berubah mendadak.

Dr. Hadiki Habib (MER-C) menekankan pentingnya dukungan akademik berbasis bukti dan menyebut pembelian logistik langsung di Gaza sebagai opsi paling aman meski lebih mahal. Sementara itu, Harfin Naqsyabandy (Liputan 6 SCTV) mengungkap banyak bantuan Indonesia ditolak karena tidak sesuai spesifikasi Israel, serta minimnya dukungan negara terhadap relawan.

Dari sisi akademisi, Asra Virgianita, Ph.D., Dosen Hubungan Internasional FISIP UI, menegaskan bahwa penanganan bantuan kemanusiaan di Palestina tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik. Karena itu, penyaluran bantuan harus ditempuh tidak hanya dengan pendekatan kemanusiaan, tetapi juga politik. Ia menyoroti minimnya koordinasi serta pentingnya pemetaan aktor untuk membangun kolaborasi strategis. Akademisi dapat berperan dalam pemetaan dan penyusunan strategi di lapangan. Sebagai penutup, ia menekankan perlunya kehadiran negara dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, serta melindungi penggiat kemanusiaan Indonesia, sekaligus memastikan bantuan dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan keberlanjutan jangka panjang.

Penutup: Memperluas Ruang Refleksi dan Aksi

Diskusi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai realitas penyaluran bantuan ke Gaza, termasuk hambatan struktural dan politik yang memengaruhi efektivitasnya. Melalui forum ini, FISIP UI bersama Human Initiative dan para perwakilan penggiat kemanusiaan berharap dapat memperkuat sinergitas antar penggiat kemanusiaan dan negara kolaborasi akademik dalam mendorong kebij, serta aksi kemanusiaan yang lebih strategis dan berkelanjutan.***

FISIP UI Bahas Antinomi Global IR dan Masa Depan Pendekatan Kritis dalam Hubungan Internasional

FISIP UI Bahas Antinomi Global IR dan Masa Depan Pendekatan Kritis dalam Hubungan Internasional

Depok, 20 November 2025 – Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), melalui Klaster Solidaritas Selatan, Pembangunan dan Transformasi Tata Kelola Pembangunan Berkeadilan, menyelenggarakan diskusi akademik bertajuk “Global IR and Its Antinomies: Is Another Critical Approach Possible?”. Acara ini menghadirkan para akademisi dan peneliti untuk membahas perkembangan kajian Hubungan Internasional (HI), ketegangan epistemik dalam Global IR, serta prospek pendekatan kritis alternatif di tengah perubahan struktur global.

Diskusi dipandu oleh Ardhitya Eduard Yeremia Lalisang, Ph.D., yang menekankan pentingnya percakapan ini sebagai upaya menavigasi perubahan global sekaligus menantang hierarki intelektual lama. Ia menyoroti bahwa Global IR mengandung sejumlah antinomi—kontradiksi internal—yang memunculkan pertanyaan apakah benar dapat menjadi alternatif atas teori Barat atau justru membutuhkan pendekatan kritis baru.

Dalam paparannya, Dr. Carmina Yu Untalan menegaskan bahwa kajian HI di Asia Tenggara berkembang lebih belakangan dibanding kawasan lain, sehingga pembahasan antinomi Global IR penting untuk memperluas agensi intelektual regional. Ia menggarisbawahi keterbatasan teori tradisional Barat seperti realisme dan liberalisme, serta menjelaskan bahwa Global IR harus dihadapkan pada tantangan pluralisme, risiko menjadi wacana turunan, jebakan esensialisme, hingga kesulitan menjaga interdisiplinaritas.

Dr. Carmina menawarkan gagasan Global IR 2.0 yang diinspirasi pendekatan feminis, postkolonial, dan dekolonial. Menurutnya, pendekatan ini dapat “mengundisiplinkan” HI dengan menyoroti sejarah terpinggirkan, dinamika domestik, serta suara-suara dari Global South. Ia menekankan bahwa diversifikasi HI bukan sekadar menambah perspektif geografis, melainkan merombak fondasi konseptual disiplin itu sendiri.

Sesi diskusi turut menghadirkan refleksi kritis dari peserta mengenai keterbatasan struktural akademisi Indonesia, fragmentasi internal, serta minimnya keterlibatan lintas disiplin. Dr. Carmina menekankan pentingnya warisan sejarah Indonesia, termasuk Bandung Spirit, sebagai modal untuk menghasilkan inovasi teoritis yang berakar pada pengalaman pascakolonial.

Sebagai penutup, para peserta sepakat bahwa antinomi dalam Global IR tidak harus dihindari, melainkan dapat menjadi titik awal produktif untuk membangun pendekatan HI yang lebih inklusif, historis, dan plural. Melalui forum ini, FISIP UI menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang akademik yang mendorong refleksi kritis, eksplorasi epistemologi alternatif, serta kontribusi teoritis yang berakar pada realitas Global South.

Accessibility