[HI-Chronicles x HI-Matters: Special Edition HAKTP]

Oleh: Dinar Maharani – HI’23

Divisi Penelitian dan Pengembangan HMHI FISIP UI

 

TRIGGER WARNING: Konten yang dibahas memuat budaya perkosaan dan pelecehan seksual serta kekerasan gamblang terhadap perempuan.

 

PENDAHULUAN

Pada 2022, Jina Mahsa Amini, perempuan berusia 22 tahun, tewas dibunuh oleh aparat Patroli Bimbingan (Morality Police) di Iran karena menolak menggunakan hijab. 

 

Bagi banyak orang, Amini hanyalah satu dari sekian banyaknya “perempuan malang” yang tewas akibat brutalitas aparat di Iran. Selama 25 hari pada Maret 2025 saja, 24 perempuan tewas dibunuh, sementara pada Juli 2025, angka ini hanya menurun tipis menjadi 22 perempuan (Tavassoli, 2025). Artinya, setiap harinya, ada satu perempuan di Iran yang tewas dibunuh karena identitas keperempuanannya. 

 

Kisah Mahsa membuat amarah masyarakat memuncak. Di Iran, gelombang protes seperti gerakan sosial Woman, Freedom, Life mulai menyuarakan penolakan terhadap mandat wajib hijab bagi perempuan Iran. Inti penolakan yang disampaikan sebenarnya tidak tertuju pada ajaran agama, tetapi pada kontrol aparatus negara dalam membenarkan kekerasan, bahkan tindak pembunuhan, terhadap individu yang dianggap tidak sesuai dengan konstruksi “perempuan yang semestinya”. Respons ini lantas mengundang perhatian internasional terhadap istilah yang sudah ada sejak 1970-an, tetapi kerap terabaikan dalam bahasan tentang hak asasi manusia: femisida.

 

HAKIKAT DAN BENTUK FEMISIDA

Istilah “femisida” (kadang “feminisida”) pertama dicetuskan pada 1976 oleh aktivis feminis kelahiran Afrika Selatan, Diana Russell dalam kata sambutannya di International Tribunal on Crimes Against Women, Brussels, Belgia. Terilhami pengacara feminis Catharine McKinnon yang mencetuskan istilah “kekerasan seksual” (sexual harassment) sekitar waktu yang sama, Russell menciptakan istilah “femisida” untuk menekankan kedudukan perempuan sebagai korban pembunuhan karena diskriminasi berbasis gender. Bagi Russell, istilah “femisida” adalah pembaruan terhadap istilah yang tidak sensitif gender (misal, “homicide”), atau istilah yang sensitif gender, tetapi tidak secara gamblang merujuk pada perempuan sebagai kelompok termarginalisasi (misal, “gender-discriminatory murder”).

 

Russell mendefinisikan femisida melalui jargon kondangnya, “the killing of females… because they are female” (“dibunuhnya perempuan… karena mereka perempuan”). Russell memilih kata “female” untuk menegaskan bahwa femisida tidak hanya terjadi pada perempuan dewasa (“woman”), tetapi dapat terjadi pada semua kelompok usia. Femisida dapat dibagi ke beragam kategori tergantung aspek yang dijadikan fokus utama dalam kajiannya. Namun, secara umum, bentuk-bentuk femisida dibagi berdasarkan pelakunya. Bentuk pertama disebut non-intimate femicide, yaitu femisida yang dilakukan oleh pelaku selain anggota keluarga atau pasangan romantis korban. Canadian Femicide Observatory for Justice and Accountability (2023) memaparkan bahwa non-intimate femicide kerap terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau kriminalitas seperti prostitusi dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan jejaring yang terorganisasi secara transnasional. Pembunuhan perempuan oleh orang yang tidak dikenalnya juga tergolong non-intimate femicide

 

Meski demikian, mayoritas femisida justru tergolong intimate femicide karena dilakukan oleh orang terdekat, seperti anggota keluarga atau pasangan romantis. Laporan gabungan terbitan 2023 dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dan UN (United Nations) Women menyebutkan bahwa pada 2022, lebih dari 48 ribu perempuan di seluruh dunia menjadi korban intimate femicide, dengan jumlah kematian terbanyak di Afrika dan Asia. Bahkan, 55% perempuan dibunuh oleh anggota keluarga atau pasangan romantisnya sendiri, lebih dari 4 kali persentase laki-laki, 12%. Meski kebanyakan dilakukan oleh laki-laki, dalam beberapa kasus, intimate femicide juga dilakukan oleh sesama perempuan. Sebagai contoh, seorang ibu melakukan atau menyetujui prosedur pemotongan kelamin (female genital mutilation) terhadap anaknya sendiri. Namun, Russell (2012) menitikberatkan bahwa perempuan menjadi pelaku intimate femicide karena koersi atau ancaman hukuman dari pihak laki-laki dalam keluarga, menandai bahwa perempuan senantiasa terperangkap dalam struktur patriarki.

 

FEMISIDA DALAM SEJARAH: MISOGINI DAN KOMPLEKSITASNYA

Apabila patriarki didefinisikan sebagai sistem yang melanggengkan kontrol laki-laki terhadap perempuan, misogini adalah salah satu mekanisme yang dikonstruksikan untuk mempertahankan struktur tersebut. Misogini berfungsi menegaskan dan mengatur norma dan ekspektasi terhadap perempuan dalam ideologi patriarki (Manne, 2018). Misogini kemudian terwujud melalui amarah, kecemburuan, dan superioritas. Sentimen-sentimen ini menjadi landasan utama dilakukannya tindak femisida. Misogini memunculkan rasa kepemilikan (ownership) pada pelaku terhadap korban karena perempuan dianggap sebagai “objek” yang dapat diperlakukan sekenanya. 

 

Sejalan dengan hakikatnya sebagai penunjang norma-norma patriarki, misogini mendorong terjadinya femisida ketika korban dianggap “menyeleweng” dari norma atau peran gender (gender roles) yang dianggap lazim dalam masyarakat. Femisida juga dapat terjadi ketika korban menolak pernikahan atau hubungan seksual. Kasus Amini yang telah dipaparkan di awal dapat ditafsirkan terjadi karena Amini dianggap telah “membangkang” syariat Islam yang telah ditetapkan sebagai hukum utama di Iran sejak Revolusi 1979 karena menolak memakai hijab. Pembunuhan Amini dapat dikategorikan sebagai apa yang disebut sebagai honor killing, yaitu pembunuhan perempuan karena dianggap merusak kehormatan diri, keluarga, masyarakat, atau agama. Honor killing juga biasa dilakukan karena korban merupakan penyintas perkosaan atau melakukan hubungan seksual di luar nikah, terutama di masyarakat yang didominasi aliran agama atau norma sosial yang bersifat konservatif. 

 

Misogini dianggap muncul bersamaan dengan bermulanya dominasi ideologi patriarki di masyarakat. Tsolas (2022) mencatat bahwa secara etimologis, istilah “misogini” berasal dari bahasa Yunani kuno, “misogunia”, yang berarti “kebencian terhadap perempuan”. Dalam cerita rakyat Yunani kuno, tokoh-tokoh perempuan seperti Pandora dan Medusa senantiasa digambarkan sebagai sosok yang serakah, jahat, dan menyerupai monster. Penggambaran ini tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa tubuh perempuan adalah “pecahan” tidak sempurna dari tubuh laki-laki, yang kemudian dikembangkan oleh filsuf dan dokter Yunani kuno seperti Plato, Aristoteles, Galenus, dan Hippokrates. Latar belakang historis ini menunjukkan bahwa misogini bukan ciptaan baru, melainkan pola pikir yang sudah ada sejak babak awal sejarah manusia. Mercer (2018) bahkan menyatakan ini melalui anekdot, “was there ever a time… when patriarchy was not dominant?” (“apakah pernah ada suatu waktu… ketika patriarki bukan struktur yang dominan?”). 

 

Senada dengan premis ini, femisida sebagai buntut misogini juga dapat ditemukan sepanjang sejarah manusia. Salah satu peristiwa sejarah yang kerap dijadikan contoh kasus bagi femisida pada era kuno adalah witch hunt atau pembantaian perempuan yang dituduh sebagai “penyihir” di Salem, Amerika Serikat pada 1692–3. Witch hunt yang terjadi di Salem merupakan buntut peristiwa serupa yang terjadi di Eropa sejak 1300-an (Wallenfeldt, 2025). Pembunuhan sistematis perempuan di Eropa berlangsung hingga 1700-an dan memuncak pada era Reformasi Gereja. Institusi sosial dan agama di bawah Gereja Katolik mempersekusi perempuan yang dianggap “tidak sejalan” dengan konstruksi sosial peran perempuan yang taat, patuh, dan “menjaga kehormatan” (Lally, 2025). Para korban ditengarai sebagai penyihir hanya karena tidak pergi ke gereja atau menjalin hubungan romantis dengan pasangan yang memiliki status sosial lebih rendah. Terjadinya witch hunt di dua benua dengan rentang waktu yang terpaut cukup jauh menyiratkan bahwa misogini dan patriarki ada secara universal meski ditafsirkan secara berbeda-beda menurut konteks lokal di tiap-tiap negara atau masyarakat.

 

Femisida dalam sejarah manusia kian dirumitkan oleh kompleksitas sosial lain, seperti budaya. Di India zaman kolonial Raj Britania Raya, perempuan yang ditinggal mati suaminya terlebih dahulu wajib membakar dirinya dalam prosesi bernama sati. Tradisi ini menyoroti bahwa patriarki kadang dibingkai dengan “halus” melalui jargon-jargon tentang kesetiaan dan pengabdian yang sudah menjadi “kodrat” bagi perempuan. Teoretikus feminisme-pascakolonialisme, Gayatri Spivak, mengangkat sati sebagai contoh kasus untuk membuktikan gagasannya bahwa perempuan terperangkap dalam struktur hegemonik yang berlapis: pertama, ia ditindas oleh kekuasaan aparatus negara dan kolonialisme; kedua, ia juga ditindas oleh patriarki di masyarakatnya sendiri.

 

Dalam beberapa konteks, kuatnya patriarki dalam budaya dan tradisi masyarakat diperburuk oleh kebijakan negara, menambah kompleksitas lain dalam memahami femisida. Pembunuhan bayi (infantisida) yang marak terjadi di Tiongkok sebagai imbas dari Kebijakan Satu Anak (One Child Policy), misalnya, lebih banyak menyasar bayi perempuan daripada laki-laki. Hal ini menunjukkan adanya pembunuhan yang bersifat sex-selective. Infantisida yang sudah menjadi “akibat wajar” Kebijakan Satu Anak nyatanya tidak akan mencapai tingkat keparahan yang sama tanpa adanya stigma kultural bahwa anak laki-laki lebih diinginkan daripada anak perempuan. Perkembangan teknologi medis, seperti USG (ultrasonografi) yang memudahkan ibu hamil mengetahui jenis kelamin anak dalam kandungannya, juga telah mengakibatkan peningkatan infantisida sex-selective di negara Asia lain dengan nilai patriarkis serupa, seperti India, Nepal, hingga Korea Selatan (Szczepanski, 2025).

 

KERENTANAN YANG BERKELINDAN

Perdebatan kontemporer, khususnya dalam kaitannya dengan konsep interseksionalitas yang dicanangkan Kimberlé Crenshaw pada 1989, meliputi cakupan tindak femisida itu sendiri. Jika seorang perempuan dibunuh karena hal selain identitas gendernya, misalnya karena harta atau sentimen rasial, apakah tindak ini tetap termasuk femisida? 

 

Perdebatan-perdebatan ini menandai keberanjakan teoretis dari definisi inisial yang memaknai femisida sebagai sekadar “tindak pembunuhan perempuan karena identitas gendernya”. Meski tampak sepele, kompleksitas perdebatan ini sangat krusial karena menghasilkan pemahaman yang berbeda-beda tentang hakikat femisida. Dalam perkembangannya, kontestasi definisi ini mengakibatkan fragmentasi dalam respons legal dan sosial terhadap femisida (Fitz-Gibbon & Walklate, 2023). Terlebih lagi, pemahaman yang kuat merupakan landasan mendasar bagi aktivis dan gerakan sosial guna memobilisasi dukungan dan menyuarakan isu femisida (Russell, 2011). Ketiadaan konsensus akan hakikat femisida dapat menyulitkan gerakan feminis akar rumput dalam memetakan sumber daya dan strategi yang diperlukan. 

 

Kompleksitas ini berhubungan pula dengan pertanyaan mengenai batas-batas patriarki: apakah betul bahwa pembunuhan perempuan “bukan karena identitas gender” bukan femisida? Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan akibat harta atau sentimen rasial, perempuan tetap menjadi target rentan karena dilihat sebagai kelompok yang lemah. Artinya, kalaupun menjadi target pembunuhan karena identitas selain gender, perempuan sudah berada dalam posisi yang lebih rentan sedari awal karena ia perempuan. Temuan-temuan ini menelurkan urgensi untuk menegaskan aspek “direncana dan disengaja” dalam mengartikan femisida sebagai tindak kriminal. Selain itu, diperlukan penekanan pada fakta bahwa terlepas dari motifnya, semua tindak femisida didorong oleh sentimen misoginis.

 

Stigma “lemah dan tidak dapat melawan” juga mengakibatkan kerentanan pada kelompok lain, misalnya perempuan di negara miskin atau memiliki ketergantungan finansial terhadap sosok laki-laki di keluarganya. Hal ini mengakibatkan perempuan tidak memiliki sumber daya untuk mengamankan diri atau mencari bantuan dan perlindungan hukum ketika terjadi kekerasan domestik. Masa-masa biologis tertentu, seperti kehamilan dan pascamelahirkan (postpartum), juga mengakibatkan perempuan lebih lemah secara fisik sehingga lebih rentan menjadi korban femisida. Bahkan, studi dari Wallace et al. (2021) membuktikan bahwa penyebab kematian terbesar dari ibu hamil dan ibu dalam masa 42 hari pertama pascamelahirkan bukan alasan kesehatan (hipertensi, pendarahan, infeksi), melainkan femisida (sampel data diambil di Amerika Serikat pada 2018–9).

 

Perempuan juga lebih rawan dibunuh oleh orang terdekat, seperti anggota keluarga atau pasangan romantis. Laporan UNODC pada 2018 menyatakan bahwa 36% laki-laki dibunuh oleh orang terdekat, jauh lebih sedikit dari angka 64% perempuan yang mengalami hal sama. Statistik ini menunjukkan kerentanan lain yang dialami perempuan meskipun lebih banyak laki-laki yang menjadi korban pembunuhan secara total di seluruh dunia.

 

IMPLIKASI, TANTANGAN, DAN SOLUSI

Femisida adalah puncak piramida kekerasan terhadap perempuan. Tingkat dasar pada piramida ini ialah sikap dan pemikiran misoginis yang terwujud dalam candaan seksis dan mengobjektifikasi perempuan. Hal ini berarti bahwa meski kerap dianggap sepele, misogini termanifestasi secara nyata dan berpotensi memuncak hingga mencapai tahap kekerasan fisik, yakni femisida. Dalam hal ini, femisida bukan sekadar tindak pembunuhan, melainkan implikasi berbahaya dari patriarki yang mengakibatkan kebencian terhadap perempuan hanya karena identitas gendernya.

 

Dampak langsung femisida ialah penurunan populasi perempuan. Di Tiongkok, sekitar 20 juta anak perempuan diperkirakan tewas dibunuh akibat infantisida sex-selective imbas Kebijakan Satu Anak yang berlaku selama 30 tahun (Jiang, 2024). Fenomena seperti ini bisa mengakibatkan kerugian ekonomi karena perempuan berkontribusi besar terhadap pembangunan ataupun tekanan psikologis bagi orang terdekat yang kehilangan korban. Namun, melampaui dampak-dampak riil tersebut, femisida juga berpotensi melanggengkan struktur patriarki karena beroperasi atas dasar misogini. 

 

Ironisnya, femisida kerap kali luput dari bahasan mengenai feminisme dan hak asasi manusia secara umum. Nyatanya, bentuk-bentuk femisida seperti honor killings, justru marak terjadi di negara yang sudah meratifikasi instrumen hak asasi manusia, seperti Britania Raya, Türkiye, Spanyol, dan Amerika Serikat (Maula, 2021). “Pengabaian” ini utamanya dilakukan terhadap perempuan yang memiliki identitas marginal, seperti perempuan dengan ras dan orientasi seksual minoritas, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Peneliti di Universitas Leiden, Marieke Liem, dalam wawancara dengan van der Elsen (2025) berpendapat bahwa femisida juga kerap dipandang sebagai wajar karena adanya stereotipe dalam budaya populer bahwa “perempuan dibunuh setelah diuntit oleh mantan suami”, tanpa meninjau kompleksitas dan dinamika lainnya.

 

Karena itu, isu femisida tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyediakan solusi jangka pendek, seperti penangkapan pelaku. Kuatnya struktur patriarki menyebabkan banyak orang abai terhadap isu femisida karena dianggap sebagai hal yang wajar menurut budaya atau agama. Ketidaksetaraan (pre-existing inequality) ini diperparah oleh adanya konflik dan kerangka perlindungan legal yang lemah (Ballin, 2024). Oleh sebab itu, penyelesaian masalah femisida memerlukan perombakan pola pikir dan struktur patriarkis yang dibarengi oleh pembatasan terhadap senjata berbahaya, pengadaan dialog mengenai hak perempuan, serta penguatan kerangka institusional agar penanganan legal lebih bersifat preventif daripada represif.

 

Kerangka hukum, dalam ini, khususnya diperlukan dalam konteks resolusi konflik dan perlindungan perempuan dari kekerasan domestik yang menjadi faktor risiko femisida. Pelaksanaan pembangunan perlu menginklusi perempuan dengan tujuan utama menjamin keswadayaan ekonomi guna mengurangi ketergantungan terhadap sosok laki-laki dalam keluarga. Jaminan perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam waktu biologis tertentu (seperti kehamilan dan pascamelahirkan) serta perempuan marginal juga perlu diwujudkan guna mengurangi kerentanan yang berlapis.

 

Dalam konteks hubungan internasional, dengan meluasnya femisida sebagai masalah global, penguatan kerangka hak asasi manusia dan perempuan, seperti CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), juga diperlukan sebagai fondasi kerja sama. Salah satu aspek yang urgen untuk diperhatikan adalah pengadaan mekanisme akuntabilitas untuk menghindari impunitas hukum pelaku femisida. Hal ini berfungsi sebagai solusi atas budaya diam (silence culture) yang berakar dalam tradisi, mengakibatkan masyarakat enggan melapor karena femisida dianggap wajar. Dalam beberapa kasus, hal ini juga merujuk pada jaminan proteksi hukum bagi perempuan yang takut melawan dan bersuara karena tekanan dari sosok laki-laki di sekitarnya. 

 

Lembaga-lembaga yang bergerak dalam isu perempuan, seperti UN Women, perlu berkoordinasi dengan kementerian, institusi negara, hingga organisasi masyarakat sipil. Guna menunjang fungsi ini, peran jejaring masyarakat sipil transnasional sangat esensial dalam memastikan bahwa sosialisasi dan kerangka hukum sampai pada akar rumput. Tanpa penguatan kerangka hukum, pre-existing inequality dalam wujud patriarki dan misogini tidak dapat dimitigasi dengan baik. Pada akhirnya, meski femisida adalah “the killing of females because they are females”, semua gender dan kelompok masyarakat perlu bersatu teguh agar feminisme tidak hanya menjadi sebatas wacana di atas kertas.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ballin, L. (2024, August 6). Strategies to Combat Femicide Globally. Global Geneva. https://www.global-geneva.com/global-issues/rights/strategies-to-combat-femicide-globally.

CFOJA (Canadian Femicide Observatory for Justice and Accountability) (2023, January 29). Subtypes of Femicide. Femicide in Canada. https://femicideincanada.ca/what-is-femicide/subtypes-of-femicide/.

Fitz-Gibbon, K., & Walklate, S. (2023). Cause of death: femicide. Mortality, 28(2), 1–14. https://doi.org/10.1080/13576275.2022.2155509.

Jiang, J. (2024, August 19). China’s one-child policy hangover: Scarred women dismiss Beijing’s pro-birth agenda. CNN. https://edition.cnn.com/2024/08/18/china/china-one-child-policy-hangover-intl-hnk.

Kallie, S. (2025, May 18). The History of Female Infanticide in Asia. ThoughtCo. https://www.thoughtco.com/female-infanticide-in-asia-195450.

Lally, L. (2025, October 31). What witch hunts teach us about modern femicide in Italy . LSE Women, Peace and Security Blog -. https://blogs.lse.ac.uk/wps/2025/10/31/what-witch-hunts-teach-us-about-modern-femicide-in-italy/.

Manne, K. (2018). Down Girl: The Logic of Misogyny. Oxford University Press.

Maula, H. F. D. (2021, October 7). Kehormatan atau Kejahatan? “Honor Killings” dalam Perspektif CEDAW. Center for Religious and Cross-cultural Studies Universitas Gadjah Mada. https://crcs.ugm.ac.id/kehormatan-atau-kejahatan-honor-killings-dalam-perspektif-cedaw/.

Mercer, C. (2018). The Philosophical Roots of Western Misogyny. Philosophical Topics, 46(2), 183–208. https://www.jstor.org/stable/26927955.

Russell, D. (2012). DEFINING FEMICIDE. Diana Russell. https://www.dianarussell.com/defining-femicide-.html.

—. (2011). THE ORIGIN AND IMPORTANCE OF THE TERM FEMICIDE. Diana Russell. https://www.dianarussell.com/origin_of_femicide.html.

Spivak, Gayatri C. (1988). Can the Subaltern Speak? In C. Nelson and L. Grossberg (Eds.), Marxism and the Interpretation of Culture (pp. 271–313). Macmillan Education.

Tavassoli, A. (2025, September 16). Mahsa Amini symbol of wider issue. Otago Daily Times. https://www.odt.co.nz/opinion/mahsa-amini-symbol-wider-issue.

Tsolas, V. (2022). Misogyny, Mothers, Daughters and the Body. Psychoanalytic Inquiry, 42(7), 567–578. https://doi.org/10.1080/07351690.2022.2121147.

UNODC (2018). GLOBAL STUDY ON HOMICIDE: Gender-related killing of women and girls. https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/GSH2018/GSH18_Gender-related_killing_of_women_and_girls.pdf.

UNODC & UN Women (2023). GENDER-RELATED KILLINGS OF WOMEN AND GIRLS (FEMICIDE/FEMINICIDE): Global estimates of female intimate partner/family-related homicides in 2022. https://www.unwomen.org/sites/default/files/2023-11/gender-related-killings-of-women-and-girls-femicide-feminicide-global-estimates-2022-en.pdf.

van der Elsen, J. (2025, November 13). ‘Children are too seldom seen as victims of femicide.’ Universiteit Leiden. https://www.universiteitleiden.nl/en/news/2025/11/children-are-too-seldom-seen-as-victims-of-femicide.

Wallace, M., Gillispie-Bell, V., Cruz, K., Davis, K., Dovile V. (2021). Homicide During Pregnancy and the Postpartum Period in the United States, 2018–2019. Obstetrics & Gynecology, 138(5), 762–769. doi.org/10.1097/AOG.0000000000004671.

Wallenfeldt, J. (2025, October 30). Salem witch trials. Britannica. https://www.britannica.com/event/Salem-witch-trials#ref332154.



Accessibility