[HI-NSIGHTS Global Affairs #1] Gereja dalam Gaung Geopolitik: Relevansi Konsep Diplomasi Kepausan (Papal Diplomacy)

Bernadeta Dinar Maharani Hasnadi

HI UI 2023

 

Menurut Bartz (2022), “Paus… adalah salah satu sosok paling menonjol di dunia hari ini karena sangat banyak orang yang memperhatikan perkataannya”. Lebih dari 1.900 tahun telah berlalu sejak Yesus Kristus menitipkan Gereja Katolik kepada Petrus, para Paus tetap menjadi sosok masyhur dalam tampuk perpolitikan dunia.

Keistimewaan Paus tidak terlepas dari kedudukan gandanya sebagai ketua Gereja Katolik: kepala negara, sekaligus pemimpin umat. Di satu sisi, Paus merupakan simbol formal yang berkuasa beserta Kuria Roma, dewan administratifnya di Vatikan (Araujo, 2011). Di sisi lain, Paus juga dimaknai sebagai naungan bagi lebih kurang 1,4 miliar pemeluk Katolikisme. Hal ini memberikan Paus daya ungkit (leverage) yang dahsyat dalam mempraktikkan soft power secara luas. Paus merupakan aktor negosiasi serta diseminasi makna, nilai, dan norma kemanusiaan secara transnasional.

Sejumlah literatur akademik menyepakati bahwa ciri ini merupakan pembeda Paus dari pemimpin negara pada umumnya yang berjalan seturut logika kuasa (power) dan kepentingan (interest) (Maluwa, 1986; Troy, 2008; Araujo, 2011; Bartz, 2022; Rozario, 2024). Dengan demikian, praktik diplomasi yang dilakukan oleh Paus sebagai aktor internasional, atau disebut pula dengan diplomasi kepausan (papal diplomacy), merupakan sejenis diplomasi berbasis nilai (value-based diplomacy). “Ketidaklaziman” dari diplomasi kepausan ialah intensi yang cenderung “tidak politis”. Dalam mengkritik kebijakan luar negeri sebuah negara besar yang dianggap melanggar hak asasi manusia, misalnya, Paus tidak bertindak selaku politisi, tetapi seorang uskup yang berupaya menegakkan ajaran agamanya. Atribut ini memperkuat kredibilitas Paus sebagai otoritas moral, khususnya tatkala menyikapi dinamika dunia sesuai konteks waktu pada saat itu.

Sepanjang sejarah, para Paus, yang kian identik dengan upaya penciptaan perdamaian (peace-making), ulet mempertahankan haluan Gereja melalui berbagai media: surat pastoral, kunjungan, pidato publik, hingga unggahan daring. Yohanes Paulus II (masa kepausan 1978–2005), misalnya, melalui permintaan untuk menerbitkan Kompendium Ajaran Sosial yang diterbitkan pada 2004, mengidentikkan Gereja sebagai “komunitas”, “interaksi”, “harmoni”, dan “relasi antarmanusia”. Tindakan ini tidak terlepas dari “kacau”-nya dunia seiring Perang Dingin usai, mengakibatkan fragmentasi tatanan multilateral, gelombang demokratisasi, dan krisis moralitas yang Huntington (1996) juluki sebagai “benturan peradaban” (clash of civilizations), khususnya pasca-9/11. Perang Teluk dan konflik besar lain dinilainya sebagai “petualangan tanpa jalan pulang” (“adventure with no return”) yang sia-sia.

Sementara itu, Paus Fransiskus (masa kepausan 2013–2025), lebih tersohor karena keberpihakannya terhadap kemanusiaan. Tindakannya mencuci kaki narapidana pada peringatan Kamis Putih, misalnya, merupakan sinyal tersirat kepada dunia bahwa Gereja berpihak terhadap kelompok termarginalisasi. Melalui ensiklik seperti Laudato Si’ and Fratelli Tutti, Paus Fransiskus turut bersuara seputar humanisme dan lingkungan hidup, mengutip kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang, tampaknya, kian kehilangan relevansinya imbas gesekan geopolitik.

Tak lama setelah Paus Fransiskus berpulang, Paus Leo XIV keluar untuk menyapa umat di balkon Basilika Santo Petrus. Hegemoni Amerika Serikat yang melemah, tetapi pada saat bersamaan masih “menciprat” ke banyak negara dalam wujud tarif unilateral hingga melemahnya komitmen terhadap institusi internasional, kian menggesernya ke bawah lampu sorot. Tak ayal, ia adalah Paus pertama kelahiran Amerika Serikat, sekaligus saksi terhadap pergeseran geopolitik yang terjadi dalam derajat volatilitas yang kian tak terbayangkan. Karena latar belakangnya, ia tampil sebagai sosok yang “pas” dan betul-betul memahami esensi hegemoni yang dikritiknya.

Salah satu tantangan kontemporer yang paling vokal diulas oleh Paus Leo XIV adalah perubahan makna menjadi manusia (human-ness) secara “radikal”. Terorisme oleh aktor non-negara, represi pers, dan masih banyak fenomena lain turut memperlihatkan bahwa krisis human-ness telah menjamur secara transnasional, serta harus dilawan dengan persebaran norma kemanusiaan yang transnasional pula. Dalam ensiklik perdananya, Magnifica Humanitas, Paus Leo XIV lalu menetapkan kecerdasan buatan sebagai salah satu ancaman utama terhadap autentisitas pemikiran manusia. Dalam ruang siber yang sarat akan akal imitasi, manusia bukan hanya sekumpulan algoritma biokimia, melainkan makhluk yang harus memberdayakan diri melalui interaksi dengan sesamanya. Gagasan ini juga beresonansi dalam tingkatan yang lebih besar. Terjadinya globalisasi secara VUCA (volatile, uncertain, complex, ambiguous), yang mengakibatkan penggunaan LAWS (lethal autonomous weapons systems), atau senjata berbasis kecerdasan buatan dalam perang, telah cukup lama menimbulkan pertanyaan mengenai moralitas dalam hukum humaniter.

Dalam segala keterbatasan (constraints) yang ditimbulkan krisis geopolitik hari ini, Paus Leo XIV tetap kukuh pada tiga prinsipnya, yakni perdamaian positif, keadilan, dan kebenaran yang tecermin melalui tanggung jawab sosial dan pelibatan masyarakat sipil (Leo XIV, 2025). Ia pun tampil sebagai kontrahegemoni. Keberaniannya mengkritik Trump, sambil berhati-hati untuk tidak terkesan terlalu ikut campur, menunjukkan kehendaknya menjadi mediator yang moderat. Pada saat bersamaan, Paus Leo XIV memperlihatkan inklusivitas terhadap aktor yang selama ini tersisihkan dalam bahasan geopolitik dunia. Lawatannya ke beberapa negara Afrika pada pertengahan 2026, misalnya, secara implisit menyampaikan keberpihakan Gereja terhadap titik panas (hotspots) konflik dan negara kecil (Hasnadi, 2026).

Tinjauan historis menandakan bahwa setiap Paus memiliki pembawaan masing-masing. Namun, hakikat diplomasi kepausan tetap sama: normativitas dan kesetiaan terhadap ajaran Gereja. Hal ini membuktikan adanya pendirian yang netral, tetapi tetap adaptif dalam menyeimbangkan tradisi keagamaan dan sesuatu yang lebih “sekuler”, yaitu perubahan sistem internasional.

Konsep diplomasi kepausan memang kerap menuai kritik. Pengaruh Paus sering dinilai terlalu dibesar-besarkan karena nyatanya sangat bergantung pada eksposur media massa serta persepsi masyarakat global terhadap Gereja (Byrnes, 2017). Akibat sekularisasi ilmu pengetahuan, yang marak terjadi selama Abad Pencerahan sekitar tahun kelahiran bentuk negara Westphalian, konsep ini juga kerap dinilai terlalu normatif dan idealistis (Troy, 2008). Diplomasi kepausan ditengarai tidak berguna ketika gencatan senjata masih jauh dari genggaman dan banyak daerah yang dikunjungi oleh para Paus masih mengalami eskalasi konflik.

Terlepas dari kritiknya, diplomasi kepausan berperan krusial dalam menanamkan keyakinan bahwa agama bukanlah sumber kekerasan secara mutlak, tetapi sebaliknya, justru berpotensi menjadi pupuk bagi bertumbuhnya spirit kemanusiaan universal. Diplomasi kepausan menjadi salah satu cara untuk “memanusiakan manusia” dan meringankan ketegangan geopolitik tanpa perlu melibatkan artileri. Para Paus menunjukkan bahwa studi hubungan internasional sudah selayaknya melihat individu, dan bukan hanya negara, sebagai aktor yang berdampak (impactful). Di atas segalanya, kajian diplomasi kepausan menawarkan alternatif bagi studi hubungan internasional yang selama ini dipahami sebagai arena ketakutan, ketidakpastian, realpolitik, dan anarki. Mengutip Kardinal Jean-Louis Tauran (2002), hubungan internasional tidak lagi dapat dipahami sebagai “fatalisme sejarah”; disiplin ini, sebaliknya, harus yakin bahwa “manusia bisa mengubah jalan dunia”.

Daftar Pustaka

Araujo, R. J. (2011). The Holy See – International Person and Sovereign. Ave Maria International Law Journal, 1(1), 1–60. https://ssrn.com/abstract=2141779.

Bartz, J. (2022). The Holy See: An Institution Like No Other. Claremont-UC Undergraduate Research Conference on the European Union, 2022(1), 1–8. https://doi.org/10.5642/urceu.RSYU8632.

Byrnes, T. A. (2017). Sovereignty, Supranationalism, and Soft Power: The Holy See in International Relations. The Review of Faith & International Affairs, 15(4), 6–20. https://doi.org/10.1080/15570274.2017.1392140.

Francis (2020, Okt 3). Fratelli Tutti: Encyclical Letter of the Holy Father on Fraternity and Social Friendship. The Holy See. https://www.vatican.va/content/francesco/en/encyclicals/documents/papa-francesco_20201003_enciclica-fratelli-tutti.html.

— (2015, Mei 24). Laudato Si’: Encyclical Letter of the Holy Father on Care for Our Common Home. The Holy See. https://www.vatican.va/content/francesco/en/encyclicals/documents/papa-francesco_20150524_enciclica-laudato-si.html

Hasnadi, D.M. (2026, Jul 9). Is the Clock Finally Striking the Hour of ‘the African Moment’? Modern Diplomacy. https://moderndiplomacy.eu/2026/07/09/is-the-clock-finally-striking-the-hour-of-the-african-moment/.

Huntington, S.P. (1996). The clash of civilizations and the remaking of the world order. New York: Simon and Schuster.

Leo XIV (2025, Mei 16). Audience to Members of the Diplomatic Corps Accredited to the Holy See: Audience of the Holy Father Leo XIV. The Holy See. https://www.vatican.va/content/leo-xiv/en/speeches/2025/may/documents/20250516-corpo-diplomatico.html.

— (2026). Magnifica Humanitas: Encyclical Letter on Safeguarding the Human Person in the Time of Artificial Intelligence. Vatikan: Libreria Editrice Vaticana.

Maluwa, T. (1986). The Holy See and the concept of international legal personality: some reflections. The Comparative and International Law Journal of Southern Africa, 19(1), 1–26. https://www.jstor.org/stable/23905611.

Pontifical Council for Justice and Peace (2004). Compendium of the Social Doctrine of the Church to His Holiness Pope John Paul II, Master of Social Doctrine and Evangelical Witness to Justice and Peace. Vatican Publishing House. https://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_councils/justpeace/documents/rc_pc_justpeace_doc_20060526_compendio-dott-soc_en.html.

Rozario, M. (2024). Theorizing Catholicism in International Relations: An English School Framework. The Review of Faith & International Affairs, 22(1), 75–86. https://doi.org/10.1080/15570274.2024.2303290.

Tauran, J-L. (2002, Apr 22). The Presence of The Holy See in the International Organizations [Lecture at the Catholic University of the Sacred Heart, Milan]. The Holy See. https://www.vatican.va/roman_curia/secretariat_state/documents/rc_seg-st_doc_20020422_tauran_en.html.

Troy, J. (2008). The Catholic Church: An Underestimated and Necessary Actor in International Affairs. Georgetown Journal of International Affairs, 9(1), 65–73. https://www.jstor.org/stable/43134169.

Diskusi Bulanan; Menyoal Pemulangan Simpatisan ISIS: Antara Rasa Kemanusiaan dan Keamanan Nasional

Depok (26/2) – Departemen Ilmu Hubungan Internasional (DHI), FISIP, Universitas Indonesia mengadakan diskusi bulanan sekaligus membuka pembuka pengajaran semester gasal 2019/2020 dengan tajuk “Menyoal Pemulangan Simpatisan ISIS: Antara Rasa Kemanusiaan dan Keamanan Nasional”. Empat orang staf pengajar DHI bertindak sebagai para pemantik diskusi, yaitu: Ali A. Wibisono, PhD; Aisyah R. Kusumasomantri, MA; Annisa D. Amalia, M.IR; dan Agung Nurwijoyo, M.Sc. Diskusi ini dipandu oleh Avyanthi Azis, M.S, seorang staf pengajar DHI, yang mengelola mata kuliah Migrasi Global.

Diskusi dibuka dengan pemaparan dinamika konflik di Timur Tengah, yang menempatkan Suriah sebagai pusat konflik. Setelah memaparkan anatomi konflik yang terus-menerus berevolusi di Kawasan tersebut, Agung Nurwijoyo mengetengahkan bahwa setelah 2017 intensitas manuver ISIS memang mengalami penurunan signifikan. Tren ini tetap harus diwaspadai. Menurut Agung, konflik di Timur Tengah bisa saja usai, tetapi ancaman keamanan bisa jadi hanya semata tertransformasi menuju bentuk baru. Atas dasar ini, keputusan tidak memulangkan simpatisan ISIS tetap saja mengandung risiko – sama halnya dengan usaha memulangkan mereka.
Perbincangan di ruang publik akhir-akhir ini juga menunjukan bagaimana isu ini dilihat secara parsial. Masyarakat cenderung mempermasalahkan pemulangan (re-entry), tapi tidak menyoroti isu keberangkatan (exit) simpatisan ISIS ke zona konflik. Yang juga tidak disadari adalah absenya respon terhadap proses exit jelas berkontribusi pada naiknya risiko ancaman yang diakibatkan oleh proses re-entry. Dalam hal ini, Ali Wibisono mengetengahkan pada 1980an, pemerintah Indonesia jelas menutup mata pada kepergian orang-orang Indonesia ke Afghanistan pada 1980an yang difasilitasi Abu Bakar Baasyir dan Abdulah Sungkar. Sekembalinya ke Indonesia, kelompok ini pun pada akhirnya berhasil melaksanakan serangkaian aksi teror besar pada awal 2000-an.

Ali juga memaparkan bahwa yang juga menjadi permasalahan utama dari keberadaan foreign (terrorist) fighters adalah tidak terjadinya proses demobilisasi secara menyeluruh. Mereka yang sudah berangkat ke Suriah kemungkinan besar hanya akan termobilisasi ke zona-zona konflik lainnya. Dengan latar belakang ini, Ali tetap berpendapat bahwa memang keputusan untuk tidak memulangkan sekarang para simpatisan ISIS sudah tepat. Namun demikian, menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa alasan tidak memulangkan itu bukan karena analisis risiko yang lebih ringan dari kebijakan tersebut. Keputusan untuk tidak memulangkan harusnya didasarkan pada perhitungan bahwa mekanisme-mekanisme di dalam negeri yang belum memiliki kapasitas memadai, terutama yang terkait dengan proses deradikalisasi dan reintegrasi simpatisan ISIS ke masyarakat.

Pendapat tersebut juga diketengahkan oleh Aisyah Kusumasomantri. Ia turut memaparkan bahwa usaha-usaha deradikalisasi yang dijalankan di Indonesia cenderung tidak didasarkan pada suatu pemahaman yang menyeluruh tentang alasan-alasan yang mendorong seseorang melakukan aksi teror. Tidak mudah mengubah subjective reality yang sudah diadopsi oleh para pelaku teror; Tidak sedikit pula sumber daya yang dibutuhkan untuk memastikan proses tersebut mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan. Yang kini juga absen adalah bagaimana mempersiapkan masyarakat untuk menerima para simpatisan ISIS ditengah-tengah mereka. Padahal, proses reintegrasi menjadi salah satu kunci penting usaha deradikalisasi.

Hal-hal ini yang mendorong Aisyah untuk berpendapat bahwa mungkin memang waktunya bukan sekarang untuk memulangkan mereka. Namun demikian, Ia juga menekankan bahwa risiko ancaman tetap ada. Mereka yang tidak pulang bisa jadi berusaha kembali masuk ke Indonesia lewat jalur-jalur illegal, yang kemudian mempersulit usaha pemerintah Indonesia melakukan deteksi dini terhadap aksi-aksi teror.

Tidak dapat dipungkiri bahwa memang narasi dominan yang telah ada ditengah publik terkait isu pemulangan ISIS ini cenderung memotret keberangkatan para simpatisasn ISIS ke Suriah sebagai tindakan yang didorong atas dasar kemauan sendiri dan kalkukasi rasional. Padahal, kecil kemungkinan bahwa para simpatisan berangkat dengan motivasi yang tunggal. Menurut Annisa Amalia, keberangkatan perempuan dan anak-anak, misalnya, bisa jadi lebih didorong oleh paksaan-paksaan, semata mengikuti tekanan lingkungan yang patriarkis di mana keputusan berangkat dibuat oleh laki-laki sebagai kepala keluarga. Usaha mengkaji variasi-variasi motivasi keberangkatan para simpatisan ISIS jelas dapat memperkaya diskusi terkait bagaimana merespon potensi pemulangan. Namun demikian, usaha tersebut jelas. Annisa juga mempertanyakan apakah simpatisan ISIS yang kembali ke tanah air dapat dilihat lebih dari sekedar sumber ancamana dan kekacauan sosial belaka. Mereka bisa jadi berkontribusi untuk menghadirkan narasi-narasi alternatif terkait apa yang sesungguhnya terjadi di zona konflik dan bagaimana ISIS melakukan eksploitasi terhadap para foreign (terrorist) fighters dalam perjuangannya. Narasi tersebut perlu dihadirkan sebagagi tandingan bagi narasi dominan di media yang cenderung menglorifikasi ISIS, yang justru telah mendorong keberangkatan para simpatisan.

Para pemantik diskusi nampaknya memiliki kesamaan pemahaman terkait keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak menerima kepulangan para simpatisan ISIS sekarang tidak serta merta menihilkan risiko ancaman di masa depan. Utamanya, keputusan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk terus membenahi kondisi penanganan aksi teror di dalam negeri dan memformulasi kebijakan demi mengatasi faktor-faktor struktural yang diatasnya bibit-bibit tindakan terorisme berakar.

Kemunculan fenomena simpatisan ISIS di Indonesia sesungguhnya mengindikasikan betapa rapuhnya ikatan kebangsaan kita sekarang. Para simpatisan memiliki subjective reality yang jauh berbeda dari warga negara Indonesia lainnya. Dengan pemahaman tersebut, diskusi ditutup oleh moderator, Avyanti Azis, dengan ajakan pada seluruh warga bangsa untuk kembali memperkuat rasa kebangsaan, membuat Indonesia menjadi titik temu solidartas bagi semua warganya. Hal tersebut tentu bisa terwujud salah satunya dengan kesediaan mendengarkan mereka yang kini dianggap membawa virus terorisme. Kesedian itu mungkin dianggap kontroversial bagi sebagian orang. Akan tetapi, kesediaan tersebut bisa menjadi titik awal bagi munculnya suatu pemahaman yang lebih kompleks terhadap fenomena tersebut dan respon yang lebih berkontribusi positif pada usaha memutus rantai aksi teror di Indonesia. (/Yer.)

Accessibility