Depok, 4 Maret 2026 — Program Studi Magister Hubungan Internasional, Universitas Indonesia, menyelenggarakan kuliah tamu dalam mata kuliah Reformasi Sektor Keamanan pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam format diskusi dengan mengangkat topik “Pola Karir dan Profesionalisme Militer”, yang menghadirkan tiga narasumber: Dr. rer. pol. Aditya Batara Gunawan, Ketua Program Studi Ilmu Politik, Universitas Bakrie, Beni Sukadis, M.Si., peneliti di Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), dan Yudha Kurniawan, M.A., peneliti di Laboratorium Terintegrasi Politik Universitas Bakrie. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika profesionalisme militer di Indonesia, khususnya terkait pola karir, tata kelola promosi perwira, serta implikasinya terhadap hubungan sipil–militer dan konsolidasi demokrasi.

Dalam paparannya, Aditya menyoroti bagaimana dinamika politik kontemporer, khususnya kepemimpinan populis, dapat memengaruhi pengaturan karir militer di Indonesia. Menurut Aditya, dalam praktiknya, promosi dan penempatan jabatan strategis dalam tubuh TNI sering kali berada dalam ketegangan antara norma profesional berbasis prestasi dan faktor koneksi personal yang terinstitusionalisasi dalam organisasi militer. Dalam konteks kepemimpinan populis, proses politik cenderung dipersonalisasi sehingga hubungan personal antara pemimpin politik dan militer menjadi faktor penting dalam pengisian posisi strategis. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melemahkan mekanisme check and balance yang seharusnya dijalankan oleh institusi sipil dalam proses pengelolaan karir militer.

Hal ini memunculkan satu pertanyaan penting mengenai batas antara ranah sipil dan ranah militer dalam pengelolaan karir militer, khususnya terkait sejauh mana keterlibatan aktor sipil diperlukan dalam promosi jabatan strategis, termasuk penunjukan Panglima. Aditya menjelaskan bahwa praktik hubungan sipil–militer di berbagai negara demokrasi menunjukkan variasi yang cukup besar dalam hal ini. Dalam beberapa negara, proses pengangkatan pimpinan militer tertinggi membutuhkan persetujuan legislatif sebagai bagian dari mekanisme kontrol sipil, sementara di negara lain proses tersebut lebih banyak berada dalam kewenangan eksekutif. Yudha menambahkan bahwa bahkan terdapat negara demokrasi yang bahkan tidak mensyaratkan persetujuan legislatif dalam penunjukan pimpinan militer tertinggi, seperti praktik yang dapat ditemukan di Inggris. Perbandingan ini menunjukkan bahwa desain institusional hubungan sipil–militer dapat berbeda-beda, meskipun tetap berada dalam kerangka demokrasi.

Sementara itu, Beni menekankan pentingnya profesionalisme militer yang ditopang oleh kontrol sipil demokratis. Menurut Beni, militer yang profesional ditandai oleh institusi yang terdidik dengan baik, memiliki kesejahteraan yang memadai, serta didukung oleh persenjataan yang memadai. Dalam konteks Indonesia, profesionalisme TNI mengalami perubahan signifikan sejak era Reformasi, yang ditandai oleh pemisahan TNI dan Polri, lahirnya Undang-Undang Pertahanan Negara, serta Undang-Undang TNI yang menegaskan posisi militer sebagai alat negara yang tidak terlibat dalam politik praktis. Namun demikian, dalam praktik promosi jabatan strategis, pertimbangan kedekatan personal dengan pemimpin politik masih kerap muncul sebagai faktor penting, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi prinsip meritokrasi dalam sistem karir perwira TNI.

Dalam paparannya, Beni juga menyinggung dinamika pergantian Panglima TNI yang tidak selalu mengikuti logika rotasi antarmatra yang sering diasumsikan dalam diskursus publik. Ia mencontohkan pergantian Panglima TNI dari Jenderal Moeldoko kepada Jenderal Gatot Nurmantyo yang sama-sama berasal dari Angkatan Darat. Kasus ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pertimbangan politik dan preferensi kepemimpinan nasional dapat memainkan peran penting dalam proses penunjukan Panglima TNI, sehingga tidak selalu mengikuti pola rotasi yang bersifat formal atau tidak tertulis.

Melengkapi diskusi tersebut, Yudha membahas persoalan struktural dalam sistem karir militer Indonesia. Dalam kajian yang dia lakukan, Yudha menjelaskan bahwa secara ideal seorang perwira membutuhkan sekitar 25–28 tahun untuk mencapai pangkat Brigadir Jenderal. Namun dalam praktiknya, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah personel dan struktur jabatan yang tersedia, yang memicu fenomena penumpukan perwira tinggi. Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan lembaga pendidikan militer, bottleneck dalam promosi jabatan, ketimpangan kualitas sumber daya manusia sejak tahap rekrutmen, serta keterbatasan anggaran pertahanan dan fasilitas pelatihan. Kondisi tersebut pada akhirnya memengaruhi dinamika regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh TNI serta perkembangan pola karir personel militer.

Kuliah tamu ini menjadi bagian dari upaya akademik untuk memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai dinamika reformasi sektor keamanan di Indonesia, khususnya dalam konteks hubungan sipil–militer dan profesionalisme militer di negara demokrasi. Melalui dialog antara akademisi, peneliti, dan praktisi, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong refleksi kritis terhadap tantangan yang dihadapi dalam memperkuat profesionalisme militer sekaligus menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam tata kelola pertahanan negara.

Topik yang dibahas ini menjadi penting di era dimana banyak akademisi menilai Indonesia sedang mengalami fase democratic backsliding. Peran TNI dalam ranah sipil menjadi satu hal yang senantiasa dikritisi. Meski demikian, hubungan sipil–militer pada dasarnya bersifat dua arah. Artinya, keseimbangan dalam hubungan tersebut tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya ekspansi militer di ranah sipil, namun juga kemampuan sipil dalam menegaskan batas-batah ranah dan kewenangan sipil dari militer. Pertimbangan organisasi militer dalam penataan pola karir dan tata kelola promosi perwira menjadi salah satu titik dimana bisa jadi kendali sipil yang terlalu kuat akan membawa dampak yang buruk. Persoalan ini seharusnya tidak seharusnya disikapi sebagai bagian dari politik praktis namun diletakkan dalam koridor penataan internal militer atas dirinya sendiri. Di banyak negara demokrasi, pendekatan yang lebih organisasional dalam isu ini sudah sangat lumrah.

Accessibility