Program Pascasarjana Magister

Departemen Kriminologi
FISIP Universitas Indonesia

Visi Kami

Visi dari Program Magister Kriminologi FISIP UI adalah menjadikan Departemen Kriminologi FISIP UI sebagai Departemen yang unggul secara akademik di bidang Kriminologi, di Indonesia dan diakui secara internasional, dalam rangka mendukung terwujudnya upaya Universitas Indonesia menjadi pusat unggul (center of excellence) akademik di Indonesia, diakui secara internasional.

Misi Kami

Berdasarkan visi tersebut, maka misi program studi adalah menghasilkan magister kriminologi yang siap menjadi:

  1. Memiliki kemampuan dalam menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi yang dipergunakan untuk memahami dan memecahkan masalah kriminalitas serta menyebarluaskan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi, melalui penelitian, pengembangan dan pendidikan yang melibatkan Dosen, Mahasiswa dan Alumni, serta didukung oleh tenaga kependidikan yang mumpuni, berdasar realitas sosial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang relevan secara nasional dan diakui secara internasional.
  3. Mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi yang melibatkan Dosen, Mahasiswa dan Alumni, serta didukung oleh tenaga kependidikan yang mumpuni,untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud dharma pengabdian masyarakat.

Tujuan Kami

Tujuan dan sasaran penyelenggaraan Program Studi Magister Kriminologi FISIP UI adalah menyiapkan mahasiswa untuk menjadi warga masyarakat yang mempunyai ciri :

  1. Menghasilkan lulusan magister kriminologi yang unggul dan mampu bersaing secara nasional dan internasional.
  2. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan kriminologi untuk dapat memecahkan masalah kriminalitas di tingkat nasional maupun internasional.
  3. Mengembangkan pemikiran-pemikiran baru melalui penelitian yang hasilnya dapat bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, praktek dan profesi kriminologi di Indonesia maupun bermanfaat secara global.
  4. Menghasilkan lulusan yang dapat menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional dan dapat berpartisipasi aktif pada berbagai seminar/konferensi kriminologi baik lingkup nasional maupun internasional.

Spesifikasi Program

 

1 Institusi Pemberi Gelar Universitas Indonesia
2 Institusi Penyelenggara Universitas Indonesia
3 Nama Program Studi Program Magister Kriminologi
4 Jenis Kelas Reguler
5 Gelar yang diberikan Magister Kriminologi (M.Krim.)
6 Status Akreditasi BAN-PT: Akreditasi B
7 Nomor SK BAN-PT 001/BAN-PT/Ak-VIII/S2/IV/2010
8 Nomor SK Pendirian PS No.1668/PT02.H14.1/TU/2005
9 Tanggal SK Pendirian PS 17-Nov-05
10 Pejabat Penandatangan SK Pendirian PS Prof. Dr. Usman Chatib Warsa, Ph.D.,SpMK
11 Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PS Nov-15
12 Nomor SK Izin Operasional 3759/D/T/2005
13 Tanggal SK Izin Operasional 27-Okt-05
14 Alamat PS Ruang Departemen Kriminologi, Gedung  Nusantara I, Lantai 2, Kampus FISIP UI, Depok, 16424.
Telp. 021-7271574, Fax. 021-78849012
15 Bahasa Pengantar Bahasa Indonesia
16 Skema Belajar (Penuh Waktu/Paruh Waktu) Penuh Waktu
17 Persyaratan Masuk Lulus ujian masuk, dan lulus program S1 Studi Kriminologi dan yang setara.
18 Durasi Perkuliahan Dijadwalkan untuk 2 tahun
19 Jenis Semester Jumlah Semester Jumlah minggu / Semester
Reguler 4 16
20 Profil Lulusan: Magister Kriminologi yang mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan penelitian mandiri dan kajian Kriminologi terkait dengan masalah kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan serta reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan. yang ditunjukkan dengan kemampuan menyusun tesis yang merumuskan pemecahan masalah kriminalitas di Indonesia, sesuai dengan nilai dan norma asli bangsa Indonesia.
21 Daftar Kompetensi Lulusan
Kompetensi Umum: • Mampu  merekomendasikan berdasarkan  ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah, disertai keterampilan menerapkannya.
• Mampu  merumuskan pemecahan permasalahan kriminalitas di tingkat nasional maupun internasional melalui kegiatan dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah.
• Mampu  mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan atau profesi yang serupa
Kompetensi Gayut Peminatan Penegakan Hukum: Mampu menganalisis klasifikasi kejahatan
Kompetensi Khusus : • Merumuskan ciri-ciri dan klasifikasi pelaku (pelanggaran hukum kenakalan, penyimpangan pelaku) dan korban kejahatan
• Mampu menelaah perkembangan terkini isu tentang prinsip keadilan dan perlindungan HAM dalam penegakan hukum, pencegahan dan pengendalian kejahatan.
• Mampu mengevaluasi efektifitas  berjalannya Proses Sistem Peradilan Pidana.
• Mampu menelaah potensi dan reaksi masyarakat dalam rangka bekerjasama mendukung penegakan hukum.
Kompetensi Gayut Peminatan Kriminologi Jurnalistik :  Mampu menganalisis teks Kejahatan
Kompetensi Khusus : • Mampu menyusun cerita dan berita kejahatan yang tidak proporsional
• Mampu menelaah  perkembangan isu cerita dan berita kejahatan dalam media massa.
• Mampu menyeleksi cerita dan berita kejahatan berdasarkan prinsip Newsmaking Criminology
• Mampu menyusun prinsip moralitas, etika dan hukum media dalam pembuatan cerita dan berita kejahatan.
Kompetensi Gayut  peminatan Kejahatan Transnasional (Transnational Crime) :  Mampu menganalisis berbagai kejahatan transnasional.
Kompetensi Khusus : • Mampu menyusun ciri-ciri dan klasifikasi pelaku, jaringan, organisasi dan korban kejahatan transnasional.
• Mampu menelaah perkembangan isu terkini tentang kejahatan transnasional.
• Mampu menelaah ancaman kejahatan transnasional yang melibatkan Indonesia
• Mampu merumuskan  upaya pencegahan dan pengendalian kejahatan transnasional serta perlindungan korban.
Kompetensi Gayut  peminatan Perlindungan Anak:  Mampu menganalisis permasalahan anak dan perlindungan anak.
Kompetensi Khusus : • Mampu menganalisis gejala sosial mengenai berbagai permasalahan perlindungan anak (sistem perlindungan anak  dan  lingkungan yang memberi perlindungan)
• Mampu merancang penelitian mengenai berbagai permasalahan perlindungan anak (sistem perlindungan anak dan lingkungan yang memberi perlindungan kepada  anak).
• Mampu memberikan rekomendasi kebijakan mengenai berbagai perlindungan anak (sistem perlindungan anak dan lingkungan yang memberi perlindungan kepada anak) berdasarkan pengetahuan dandan melaksanakan program  perlindungan keterampilan mengenai kebijakan
22 Komposisi Mata Kuliah
Jenis Mata Kuliah SKS Persentase
Mata Kuliah wajib Program Studi 25 54,35%
Mata Kuliah Peminatan 21 45,65%
23 Total Jumlah Total SKS hingga lulusan 46 100%

Struktur Kurikulum

Dijadwalkan untuk menempuh minimal 44 SKS atau 2 tahun (4 semester) dan maksimal 3 tahun (6 semester).

Mata Kuliah Terstruktur

Bobot Ujian Tesis

Total Beban Studi

Keterangan:
*) Angka di atas tertera dengan satuan SKS.

Mata Kuliah

Bobot Studi

Semester 1 (10 SKS)
Teori Kriminologi Modern Lanjutan 3
Filsafat Kriminologi 2
Metode Penelitian Kriminologi 3
Sosiologi Hukum Lanjutan 2
Semester 2 (12 SKS)
Teori Kriminologi Post-Modern Dan Budaya Lanjutan 3
Viktimologi Lanjutan 3
Penologi Lanjutan 3
Sosiologi Peradilan Pidana 3
Semester 3 (12 SKS)
Peminatan Penegakan Hukum
Polisi dan Pemolisian Lanjutan 3
Sosiologi Kepenjaraan Indonesia Lanjutan 3
Psikologi Kriminal Lanjutan 3
Seminar Kriminologi * 3
Peminatan Kejahatan Transnasional
Teror dan Terorisme Lanjutan 3
Cyber Crime Lanjutan 3
Kejahatan Lingkungan Lanjutan 3
Seminar Kriminologi * 3
Peminatan Perlindungan Anak
HAM dan Perspektif Kriminologi Lanjutan 3
Anak dan Delinkuen Lanjutan 3
Kapita Selekta Kriminologi 3
Seminar Kriminologi * 3
Semester 4 (10 SKS)
Seminar Proposal
Seminar Ujian Hasil
Ujian Thesis 8
Makalah Ilmiah 2

Deskripsi Mata Kuliah Program Studi Magister

Mata Kuliah Wajib Program Studi

 

NO.
MATA KULIAH
DESKRIPSI MATA KULIAH
1 TEORI KRIMINOLOGI MODERN LANJUTAN

Membahas teori‐teori kriminologis posmodern yang diwarnai dengan determinasi sosial budaya dan politik. Pembahasan meliputi teori‐teori realisme, feminisme, konstitutif (strukturasi, peace making, chaos, news‐ making, welfare) dan kultural.

3 FILSAFAT KRIMINOLOGI LANJUTAN Membahas filsafat kriminologi yang meliputi aksiologi, ontology, epistermologi dan metodologi dalam mempelajari kejahatan, penyimpangan, korban kejahatan serta reaksi sosial terhadap kejahatan serta korban kejahatan.
4 METODE PENELITIAN KRIMINOLOGI

Membahas metode penelitian sosial dalam penelitian kriminologi. Pokok‐pokok yang dibahas adalah penggunaan yang tepat dan proporsional terkait metode penelitian sosial dalam  penelitian  kriminologi,  pengukuran‐pengukuran  dalam  kriminologi,  etika penelitian.

5 SOSIOLOGI HUKUM

Mengetengahkan analisis sosiologis terhadap hukum. Pokok‐pokok yangdibahas adalah peranan hukum dalam mewujudkan nilai‐nilai sosial,kondisi empirik dan peranan hukum bagi perbaikan kelompok masyarakat yang lemah dan rentan secara lokal, budaya, politik dan ekonomi.

6 TEORI KRIMINOLOGI POST-MODERN DAN BUDAYA LANJUTAN

Membahas teori‐teori kriminologis posmodern determinasi sosial budaya dan politik, yang meliputi teori‐teori realisme, feminisme, konstitutif (strukturasi, peace making, chaos, news‐making, welfare) dan kultural.

7 VIKTIMOLOGI LANJUTAN Memberikan pemahaman teoritis mengenai realitas korban kejahatan dan pentingnya upaya perlindungan terhadap korban dan calon korban kejahatan. Pokok bahasan adalah keterkaitan antara Viktimologi dengan Kriminologi, teori‐ teori dan proses Viktimisasi, instrumen nasional dan internasional yang relevan dengan upaya perlindungan korban kejahatan, permasalahan dan kendala dalam upaya perlindungan korban serta kita melakukan penelitian sosial dalam kajian viktimologi.
8 PENOLOGI LANJUTAN Bertujuan menjelaskan sejarah perkembangan penologi, ruang lingkup kajian penologi, serta hubungan antara penologi dengan kriminologi, serta disiplin ilmu lainnya. Pokok bahasan mencakup teori‐teori penghukuman, hubungannya dengan berbagai masalah lain,  konteks  perkembangannya  serta  masalah‐  masalah  yang  terkait  dengan pelaksanaan penghukuman.
9 SOSIOLOGI PERADILAN PIDANA LANJUTAN Menjelaskan fungsi peradilan pidana, khususnya di Indonesia, dalam rangka usaha mencegah  dan  mengurangi  kejahatan.  Selain  itu  dijelaskan  perbandingan  sistem peradilan di beberapa negara serta keterlibatan negara dan masyarakat dalam sistem peradilan pidana tersebut.
10 TESIS Merupakan salah satu syarat memperoleh gelar Magister Sains (M.Si.). Merupakan naskah akademik yang berlandaskan pada suatu hasil penelitian empiris dan atau studi pustaka  serta  merupakan  kajian  ilmiah  analitis  terhadap  pemikiran  teoritik  serta terapannya.

Mata Kuliah Wajib Peminatan : Penegakan Hukum

NO

MATA KULIAH

DESKRIPSI MATA KULIAH

1

POLISI DAN PEMOLISIAN LANJUTAN Menjelaskan tentang kepolisian dan pemolisian modern dan tradisional serta menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi serta budaya kepolisian dalam rangka melakukan upaya penanggulangan kejahatan serta membahas hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kejahatan.

2

SOSIOLOGI KEPENJARAAN INDONESIA LANJUTAN Membicarakan model‐model pembinaan bagi pelanggar hukum khususnya dalam pelaksanaan Sistem Kepenjaraan Indonesia. Pokok‐pokok yang dibahas adalah konsep kepenjaraan dalam penghukuman di Indonesia dan aneka permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem tersebut

3

SEMINAR KRIMINOLOGI Mata kuliah ini bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan penelitian kriminologi dalam bentuk proposal penelitian guna dikembangkan menjadi draft skripsi/thesis/disertasi.

Mata Kuliah Wajib Peminatan : Kejahatan Transnasional

NO.

MATA KULIAH

DESKRIPSI MATA KULIAH

1

TEROR DAN TERORISME LANJUTAN Mata kuliah ini membahas tiga hal: teror itu sendiri, teroris dan terorisme. Khususnya tentang teror, kuliah ini membahas fenomena teror baik di Indonesia maupun di dunia. Juga akan dibahas teror tidak selamanya menghadirkan teroris, demikian pula fakta adanya teroris yang tidak memiliki konsep diri sejalan. Mata kuliah ini juga membahas keyakinan atau ide terorisme yang perlu direspons secara kriminologis.

2

CYBER CRIME LANJUTAN

Membahas moralitas, etika dan cyber law dalam kerangka reaksi dan kontrol sosial terhadap cyber crimes, cyber criminals dan cyber victims dan peningkatan kejahatan komputer, yang dari segi jumlah,  modus operansi  atau  pun  jumlah  kerugian  yang ditimbulkan, menjadikan upaya pencegahan dan recovery terhadap sistem komputer sebagai suatu hal yang penting dalam kerangka besar pengendalian kejahatan computer.

Prasyarat untuk mengikuti MK ini adalah mahasiswa telah lulus dari MK Risiko dan Biaya Kejahatan.

3

SEMINAR KRIMINOLOGI Mata kuliah ini bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan penelitian kriminologi dalam bentuk proposal penelitian guna dikembangkan menjadi draft skripsi/thesis/disertasi.

Mata Kuliah Wajib Peminatan : Perlindungan Anak

NO

MATA KULIAH

DESKRIPSI MATA KULIAH

1

PERLINDUNGAN ANAK Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai masalah-masalah seputar perlindungan dan kesejahteraan anak dan implementasi kebijakan dan program perlindungan anak. Mata kuliah ini juga melakukan tinjauan terhadap landasan ilmiah dan pengetahuan mengenai perlindungan anak seperti misalnya kerangka pemikiran perlindungan anak, konsep dan praktik sistem perlindungan anak dan cakupan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Konsep  perlindungan  anak  diartikan  sebagai  perlindungan  dari  diskriminasi, kekerasan, abuse (perlakuan salah), eksploitasi dan penelantaran.

2

HAM DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI LANJUTAN Membahas janji konstitusi, konsep‐konsep Hak Asasi Manusia seperti derogable and non‐derogable rights, Undang‐Undang Hak Asasi Manusia dan perwujudannya pelanggaran Hak Asasi Manusia (offence by ommission dan offence by commission), kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, agresi dan lain‐lain), Statuta Roma, Afirmasi dan Diskriminasi.

3

SEMINAR KRIMINOLOGI Mata kuliah ini bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan penelitian kriminologi dalam bentuk proposal penelitian guna dikembangkan menjadi draft skripsi/thesis/disertasi.

Mari Bergabung Bersama Kami

Persyaratan Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru
Program Magister Kriminologi FISIP UI

 

*Dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mengikuti kebijakan Departemen Kriminologi FISIP UI maupun pihak Universitas Indonesia.

 

  • Melengkapi pendaftaran dan persyaratan online di https://penerimaan.ui.ac.id
  • Mengupload dokumen :
    • fotocopy ijazah (S1) dilegalisir;
    • fotocopy transkrip (S1) dilegalisir;
    • fotocopy identitas diri (KTP/Akte/SIM/Paspor)
  • Penyandang Gelar Sarjana berbagai disiplin ilmu (Ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri mendapatkan penyerataan DIKTI, Departemen Pendidikan Nasional)
  • Memenuhi Persyaratan Universitas (mendaftar secara online dan lulus ujian saringan masuk)